Connect with us

Hukrim

Polda Maluku Tangkap 4 Penambang Emas Tanpa Izin, Ratusan Gram Emas Turun Diamankan

Published

on

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena, didampingi Kabid Humas, di Ambon, Kamis (31/10/2024).

SOROTAN KATA – Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku menangkap empat Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, bersama barang bukti berupa kepingan emas seberat 628,31 gram.

Keempat penambang ilegal yang ditangkap tersebut adalah A alias Ullah, H alias Wawan, J alias Juma, dan F alias Firman.

Advertisement

Selain emas seberat 628,31 gram, tim penyidik juga mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dari tangan para pelaku.

“Para pelaku diamankan di waktu dan lokasi berbeda di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Dari tangan A ditemukan emas seberat 4,68 gram, dari H seberat 510,67 gram, dari J seberat 69,70 gram, dan dari F seberat 43,26 gram,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Advertisement

Tersangka A dan H ditangkap pada hari yang sama, Minggu, 20 Oktober 2024. Tersangka A disergap di unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT, sementara tersangka H ditangkap di unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, sekitar pukul 22.30 WIT.

Tim penyidik terus bergerak dan berhasil menangkap tersangka F di jalur B Desa Dafa, Kecamatan Waelata, pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT.

Advertisement

Pada Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, tim Subdit IV kembali menangkap tersangka J di unit 18 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.

Keempat tersangka telah dibawa ke Markas Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon dan ditempatkan di rumah tahanan Polda Maluku.

Advertisement

“Dalam menjalankan kegiatan ini, mereka tidak bekerja sendiri. Ada donatur yang mendanai mereka untuk membeli emas dari penambang-penambang di Gunung Botak,” ungkap Kombes Hujra.

Kombes Hujra juga menegaskan, pihaknya sedang menyelidiki siapa saja yang menjadi donatur serta pihak yang membekingi mereka.

Advertisement

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasil pemeriksaan terhadap ponsel mereka dapat mengungkap siapa di balik aktivitas ini dan ke mana saja hasil penjualan disalurkan. Semoga segera terungkap,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengejar para donatur yang mendanai aktivitas para tersangka di Gunung Botak.

Advertisement

“Kami akan mengejar para donatur ini ke manapun mereka berada. Saya berharap kasus ini bisa terungkap hingga ke para donaturnya,” ujarnya.

Para tersangka diketahui membeli emas dari penambang ilegal dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi sesuai harga pasar.

Advertisement

“Misalnya mereka membeli emas seharga Rp1 juta per gram, lalu menjualnya dengan harga Rp1 juta 15 ribu, tergantung harga pasar dan kadar emas,” tambahnya.

Berdasarkan tanggal penangkapan, dua tersangka telah ditahan, sementara dua tersangka lainnya yang baru tiba dari Namlea akan segera ditahan.

Advertisement

“Kami akan terus berupaya melakukan penyidikan terhadap para tersangka hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri nanti,” jelasnya.

Para tersangka diduga melanggar hukum di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Advertisement

“Setiap orang atau pemegang IUP atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK atau izin resmi lainnya,” ujarnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.***

Advertisement
Advertisement

Trending