Daerah
Empat Fraksi DPRD Tidore Sampaikan Pandangan Umum atas Ranperda APBD Perubahan 2026

SOROTAN KATA – Setelah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen kembali mengikuti penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Pandangan umum tersebut membahas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027, yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (23/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tidore Kepulauan, Hj. Asma Ismail. Turut hadir Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama bersama 22 dari 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, empat fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan menyampaikan pandangan umum melalui masing-masing juru bicara. Meski terdapat sejumlah catatan dan masukan terhadap rancangan perubahan APBD, seluruh fraksi mendorong agar Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 segera dibahas dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Kebijakan Efisiensi Fiskal
Mengawali penyampaian pandangan umum, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Hamga Basinu, menyoroti kebijakan efisiensi fiskal yang menurutnya perlu mempertimbangkan perbedaan kapasitas fiskal dan kebutuhan setiap daerah.
Menurutnya, pengalaman kebijakan efisiensi nasional pada 2025 menunjukkan bahwa kebijakan tersebut turut berdampak terhadap APBD. Karena itu, prinsip keadilan dan proporsionalitas perlu dijaga agar ruang fiskal daerah tetap memadai untuk memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.
“Fraksi meminta pemerintah daerah memastikan bahwa setiap penyesuaian belanja tetap menjaga pelayanan dasar dan pencapaian target pembangunan Tahun 2026. Ukuran perubahan APBD bukan sekadar besarnya angka yang berubah, melainkan ketepatan pemerintah dalam menjaga pelayanan, memilih prioritas dan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Hamga Basinu.
Fraksi PKB Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Faisal Mahmud, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam menyusun Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah yang membutuhkan kehati-hatian serta adanya kebijakan efisiensi anggaran membuat perubahan APBD perlu diarahkan pada penyesuaian yang rasional, terukur dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Faisal menegaskan bahwa efisiensi tidak semestinya hanya dimaknai sebagai pengurangan anggaran. Efisiensi harus menjadi upaya memastikan setiap belanja daerah benar-benar memberikan manfaat, tepat sasaran dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Fraksi PKB juga mendorong Pemerintah Daerah untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui peningkatan pengelolaan potensi daerah, perbaikan tata kelola pemungutan pendapatan serta peningkatan kepatuhan masyarakat tanpa memberikan beban berlebihan.
“Namun pada sisi belanja, Fraksi PKB mengharapkan agar pengalokasian anggaran benar-benar didasarkan pada skala prioritas, kebutuhan riil serta tingkat urgensi program. Belanja yang bersifat kurang prioritas perlu dievaluasi, sementara belanja yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan tetap menjadi perhatian,” kata Faisal.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Setiap kebijakan perubahan anggaran dinilai perlu dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Fraksi Demokrat Karya Indonesia Tekankan Transparansi
Pandangan serupa disampaikan Juru Bicara Fraksi Demokrat Karya Indonesia (DKI), Idrus Salim. Ia mengatakan, penyusunan APBD Perubahan bukan sekadar melakukan penyesuaian angka dalam struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Menurutnya, perubahan APBD harus menjadi instrumen untuk memastikan dinamika pelaksanaan anggaran, perubahan asumsi pendapatan, kebutuhan pembangunan serta kondisi fiskal daerah dapat direspons secara tepat, terukur, transparan dan bertanggung jawab.
Fraksi Demokrat Karya Indonesia memandang APBD sebagai salah satu instrumen utama pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 perlu ditempatkan sebagai momentum untuk melakukan koreksi, penajaman dan penyempurnaan terhadap berbagai program pembangunan yang sedang berjalan.
“Ranperda ini dilakukan secara terbuka, konstruktif dan berdasarkan data yang akurat, sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang sehat, realistis, berkeadilan dan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” kata Idrus.
Fraksi ADEM Soroti Tantangan Fiskal Daerah
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi ADEM, Hasanudin Fabanyo, menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam kondisi fiskal daerah yang menghadapi sejumlah tantangan.
Menurutnya, tantangan tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan dan pengurangan alokasi transfer pemerintah pusat serta meningkatnya beban belanja yang harus ditanggung melalui APBD.
Dalam kondisi tersebut, Fraksi ADEM berpandangan bahwa kebijakan perubahan anggaran perlu dilaksanakan secara hati-hati, terukur dan transparan dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai orientasi utama.
Penyampaian pandangan umum empat fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda APBD Perubahan Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangan.
Selanjutnya, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dijadwalkan menyampaikan tanggapan pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Kamis, 24 September 2026.
Tanggapan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan selanjutnya terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki proses pembahasan dan penetapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daerah2 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah2 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Berita1 tahun agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Daerah1 tahun agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore
Daerah1 tahun agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Berita2 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf











