SOROTAN KATA – Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasang garis polisi di lokasi tambang galian C ilegal di wilayah tersebut.
“Lokasi tambang ilegal yang dipasangi garis polisi berada di Kecamatan Aikmel, Labuhan Haji, dan Wanasaba,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra di Lombok Timur pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, Polres Lombok Tengah bersama dinas terkait juga memasang plang imbauan agar kegiatan penambangan mengikuti ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“Pemasangan garis polisi di tambang ilegal dan plang imbauan ini sebagai peringatan bagi para penambang ilegal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan bersama anggota dan dinas terkait, sesuai dengan perintah Kapolres Lombok Timur agar kegiatan penambangan dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Sebagian besar pemilik tambang bermasalah dengan perizinan. Jika memiliki izin, penambangan tetap dapat berlanjut,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum izin keluar, aktivitas penambangan galian C ini dihentikan dan diharapkan para pemilik tambang segera mengurus izin sesuai aturan yang berlaku.
“Penertiban tambang ilegal ini menyasar 10 titik,” katanya.
Ia menegaskan, jika imbauan ini tidak diindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Penambangan harus dilakukan sesuai regulasi dan SOP yang ada,” katanya.***