Daerah
Tiga Kali Sosialisasi, Pembatasan Aktivitas Jumat di Tidore Mulai Dipertegas dengan Sanksi

SOROTAN KKATA – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Setelah tiga kali melakukan sosialisasi dan pemantauan langsung di lapangan, pemerintah daerah berencana menerapkan sanksi bagi pedagang, pelaku usaha maupun pengelola transportasi umum yang tidak mematuhi ketentuan dalam Perwali dan surat edaran yang telah diterbitkan.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin Rapat Evaluasi Penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Tiga Kali Sosialisasi, Masih Ditemukan Pelanggaran Waktu
Ismail mengatakan, selama tiga pekan terakhir Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui OPD terkait telah melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan.
Namun, hasil pemantauan menunjukkan bahwa pembatasan aktivitas belum sepenuhnya dipatuhi sesuai waktu yang telah ditentukan. Masih ditemukan aktivitas perdagangan maupun penggunaan transportasi umum menjelang waktu pelaksanaan salat Jumat.
“Sudah tiga kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan. Namun, pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu. Masih ditemui aktivitas pedagang maupun pengguna transportasi umum menjelang waktu salat Jumat,” ungkap Ismail.
Menurutnya, salah satu alasan yang ditemukan di lapangan adalah masih ramainya pembeli pada saat mendekati waktu pembatasan. Kondisi tersebut membuat sebagian pedagang masih melayani pembeli.
Ismail menilai persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar penerapan kebijakan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sanksi Mulai Diterapkan pada Jumat Keempat
Memasuki Jumat keempat penerapan Perwali, pemerintah daerah akan mulai mempertegas kepatuhan melalui pemberian sanksi secara bertahap.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha maupun izin trayek, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.
“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek. Sehingga ke depannya Perwali ini dapat dipatuhi secara maksimal,” tambah Ismail.
Ia juga mengingatkan bahwa kepatuhan tidak hanya berlaku bagi pedagang, pelaku usaha dan transportasi umum. Masyarakat secara umum juga diharapkan menaati ketentuan pembatasan aktivitas tersebut.
Dengan demikian, selama waktu pembatasan berlangsung, tidak ada lagi aktivitas jual beli di pasar maupun pertokoan yang masuk dalam ketentuan Perwali.
Pemkot Tidore Dorong Pembatasan Menjadi Kebiasaan
Ismail menjelaskan bahwa penerapan pembatasan aktivitas pada hari Jumat pada dasarnya merupakan upaya membangun kebiasaan di tengah masyarakat.
Menurutnya, apabila kesadaran masyarakat telah terbentuk dan pembatasan tersebut menjadi bagian dari kebiasaan, maka penerapan Perwali diharapkan dapat berjalan tanpa harus selalu dilakukan melalui pemantauan langsung oleh pemerintah.
“Semua upaya yang dilakukan pada pembatasan aktivitas Jumat ini intinya adalah pembiasaan. Jika kesadaran masyarakat sudah ada dan menjadikan ini sebagai budaya, maka secara otomatis akan terwujud implementasi Perwali ini,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah daerah akan mengombinasikan kegiatan sosialisasi dengan penerapan sanksi bagi pihak yang tidak menaati ketentuan.
Ismail berharap, ke depan masyarakat dapat mematuhi pembatasan aktivitas secara mandiri sehingga pengawasan langsung oleh pemerintah tidak lagi menjadi kebutuhan utama.
OPD Diminta Perkuat Sosialisasi
Hasil rapat evaluasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh sejumlah OPD teknis.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop dan UKM) serta Dinas Perhubungan akan kembali menyampaikan informasi terkait ketentuan Perwali dan surat edaran kepada pemilik tempat usaha, Organda maupun pengurus bentor.
Sosialisasi akan dilakukan melalui penyampaian surat serta pembagian flyer yang memuat poin-poin penting terkait pembatasan aktivitas pada hari Jumat.
Selain itu, Dinas Perhubungan juga akan memasang spanduk yang memuat ketentuan Perwali di sejumlah titik strategis, termasuk kawasan pelabuhan penyeberangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas informasi kepada masyarakat sekaligus memperjelas waktu dan ketentuan pembatasan aktivitas setiap hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan.
Daerah2 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah2 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Berita1 tahun agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Daerah1 tahun agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore
Daerah1 tahun agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Berita2 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf











