Connect with us

Hukrim

Upaya Dukung Misi Astacita, Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Published

on

Bareskrim Polri bersama perwakilan Polda jajaran dan instansi terkait, yaitu Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan Drug Enforcement Administration (DEA), memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2024). Divisi Humas Polri.

SOROTAN KATA – Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba, termasuk tiga jaringan besar, sebagai bagian dari upaya mendukung misi Astacita yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebagai informasi, poin ketujuh dalam Astacita adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Advertisement

“Pada prioritas keempat program Pemerintah Republik Indonesia, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba, pemerintah diharapkan menutup semua celah yang memungkinkan penyelundupan narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 1 November 2024.

Lebih lanjut, Kapolri juga telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas narkoba dari semua lini, mulai dari hulu hingga hilir.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut dari program Astacita Presiden RI dan instruksi Kapolri, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda jajaran serta berbagai instansi terkait, seperti Kejaksaan Agung, BNN, Ditjen Pemasyarakatan, Ditjen Bea dan Cukai, PPATK, dan Drug Enforcement Administration (DEA), berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba.

“Selama dua bulan, dari September hingga Oktober, kami melakukan joint operation dan berhasil mengungkap 80 kasus, termasuk tiga jaringan narkoba internasional,” ujar Wahyu.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa tiga jaringan internasional tersebut adalah jaringan FP (Fredy Pratama) yang beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di lima provinsi, dan jaringan H (Helen) yang beroperasi di Jambi.

“Jumlah tersangka yang ditangkap dalam operasi ini sebanyak 136 orang,” tambahnya.

Advertisement

Dalam pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yaitu sabu sebanyak 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, pil Happy Five 6.300 butir, ketamin 923,3 gram, pil Double LL 127.000 butir, kokain 2,5 kilogram, tembakau sintetis 9.064 gram, hasis 25,5 kilogram, MDMA 4.110 gram, mefedron 8.157 butir, dan happy water 2.974,9 gram.

Menurut Wahyu, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan 6.261.329 jiwa. Berdasarkan analisis PPATK, perputaran uang dari transaksi tiga jaringan tersebut mencapai Rp59,2 triliun.

Advertisement

Jenderal bintang tiga tersebut menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar para bandar narkoba kehilangan harta dari hasil kejahatannya.

Dalam kasus ketiga jaringan ini, Polri telah menyita aset senilai Rp869,7 miliar. “Kami menerapkan pasal TPPU untuk memiskinkan dan merampas aset hasil kejahatan mereka,” jelasnya.

Advertisement

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo. 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 10, Pasal 4 jo. Pasal 10, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 138 Huruf A dan B UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.***

Advertisement
Advertisement

Trending