Connect with us

Hukrim

Temuan BPK di Kesra Pemkot Tidore, Kejati Malut: Masih Tahap Penyelidikan

Published

on

Penyidik Kejati Maluku Utara, Ricad
Penyidik Kejati Maluku Utara, Ricad.

SOROTAN KATA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara tengah melakukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 13B Tahun 2024 atas pengelolaan anggaran Tahun 2023.

Penyidik Kejati Maluku Utara, Ricad, menegaskan bahwa langkah tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum masuk ke proses penyidikan maupun penetapan tersangka.

Advertisement

“Ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami melakukan permintaan keterangan karena adanya temuan dalam LHP BPK,” ujar Ricad saat diwawancarai.

Dalam LHP tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara mencatat adanya temuan pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dengan nilai anggaran sekitar Rp4,3 miliar yang penggunaannya dinilai tidak sesuai peruntukan.

Advertisement

Ricad menjelaskan, permintaan keterangan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab terjadinya temuan tersebut, sekaligus menelusuri alur realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam laporan resmi BPK.

Terkait pemanggilan Sekretaris Kota Tidore Kepulauan, Ricad menyebut hal itu dilakukan dalam kapasitas administratif. Pasalnya, LHP BPK secara resmi diserahkan oleh BPK kepada kepala daerah, kemudian diteruskan kepada Sekretaris Daerah untuk didisposisikan kepada perangkat daerah terkait.

Advertisement

“Pada prinsipnya, semua pihak yang dimintai keterangan membenarkan adanya LHP tersebut, karena dokumen itu resmi dan diserahkan oleh BPK Perwakilan Maluku Utara kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Ricad, fokus penyelidikan saat ini adalah klarifikasi atas temuan BPK, termasuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai peruntukan dan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang seharusnya menerima.

Advertisement

Ia kembali menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan saat ini masih dalam tahap permintaan keterangan, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan berlandaskan pada data serta dokumen resmi.***

Advertisement
Baca Juga  Polres Serang Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Advertisement

Trending