Connect with us

Politik

Gugatan Paslon Sam Ada di MK Ditolak, Paslon Wali Kota Tidore Masi Aman Siap Lantik

Published

on

Paslon Wali Kota Tidore nomor urut 1 dengan jargon Masi Aman.

SOROTAN KATA – Perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan akhirnya menemui titik terang.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Djafar (SAMADA) sebagai pemohon.

Advertisement

Dengan putusan ini, pasangan Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman (MASI AMAN) secara otomatis akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan terpilih.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan dismissal tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa permohonan perkara nomor 121 PHPU Wali Kota tahun 2025 tidak memenuhi syarat formil. Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.

Advertisement

“Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” tegas Saldi Isra.

Lebih lanjut, Isra menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan pemohon kabur. Oleh karena itu, eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Advertisement

“Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lainnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Isra.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk menolak eksepsi terkait kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Namun, Mahkamah mengabulkan eksepsi yang menyatakan bahwa permohonan pemohon kabur.

Advertisement

Hakim MK Suhartoyo dalam sidang tersebut menyatakan bahwa permohonan perkara nomor 121/PHPU.Wako-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

“Demikian diputuskan dalam permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada Rabu, 5 Februari 2025,” tandas Suhartoyo.

Advertisement

Sementara itu, Wali Kota terpilih Tidore Kepulauan periode 2024–2029, Muhammad Sinen, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada Tidore Kepulauan.

Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih yang ditetapkan oleh MK, ia mengajak seluruh masyarakat Tidore, baik di Pulau Tidore maupun di daratan Oba, untuk menjaga keamanan dan kondusivitas daerah.

Advertisement

“Mari kita bersama-sama berjiwa besar dalam menerima putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Muhammad Sinen.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tidore Kepulauan yang telah memilih pasangan MASI AMAN maupun yang tidak memilih mereka.

Advertisement

“Putusan MK ini menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan untuk seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kelompok atau tim tertentu,” tegasnya.

Ayah Erik, sapaan akrab Muhammad Sinen, juga mengajak semua pihak untuk kembali merajut kebersamaan dan bekerja sama membangun serta menyejahterakan masyarakat Tidore Kepulauan.

Advertisement

“Sehebat apa pun Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tanpa dukungan seluruh elemen masyarakat, kami tidak bisa berbuat banyak. Oleh karena itu, mari bersama-sama kita bangun Tidore Kepulauan yang lebih baik ke depan,” ajaknya.

Sebagai Wakil Wali Kota Tidore dua periode, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Syamsul Rizal dan Adam Dano Djafar atas persaingan yang sehat selama hampir dua bulan dalam Pilkada.

Advertisement

Ia juga meminta maaf kepada Syamsul Rizal dan Adam Dano Djafar jika selama proses kontestasi ada ucapan atau tindakan yang kurang berkenan.

“Secara pribadi maupun keluarga, saya mohon maaf kepada Syamsul dan Adam. Kompetisi telah selesai dan putusan MK bersifat final. Mari kita bersama-sama membangun Tidore Kepulauan ke depan agar semakin maju,” pungkasnya.***

Advertisement
Advertisement

Trending