Daerah
Minggu Ketiga Pembatasan Aktivitas Jumat, Pemkot Tidore Terus Lakukan Monitoring

SOROTAN KATA – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan terus memantau pelaksanaan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada hari Jumat. Memasuki minggu ketiga penerapan kebijakan tersebut, tim pemerintah daerah yang dipimpin para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali melakukan monitoring di sejumlah lokasi.
Pemantauan dilakukan terhadap aktivitas pertokoan, pasar hingga kawasan terminal pada Jumat (25/9/2026).
Hasil monitoring menunjukkan sebagian besar pemilik pertokoan, pedagang pasar dan aktivitas di kawasan terminal mulai menaati kebijakan pembatasan aktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan.
Meski demikian, pemerintah daerah masih menemukan sejumlah aktivitas masyarakat yang berlangsung setelah waktu pemberlakuan pembatasan.
Pemkot Tidore Terus Sosialisasikan Peraturan Wali Kota
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kota Tidore Kepulauan, Syofyan Saraha, mengatakan sebagian besar masyarakat dan pemilik toko telah mulai menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah daerah.
Namun, menurutnya, monitoring tetap perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten.
“Pada hasil monitoring di lapangan terdapat beberapa toko yang hingga pukul 10.40 WIT masih ramai pengunjung. Namun, kami terus melakukan sosialisasi sehingga pembatasan aktivitas ini dapat diterapkan dengan baik,” kata Syofyan Saraha.
Ia mengatakan, pemerintah daerah juga perlu memperkuat sosialisasi, termasuk melalui pemasangan stiker atau informasi di depan toko agar masyarakat lebih mudah mengetahui ketentuan yang berlaku.
Syofyan menegaskan bahwa setiap hari Jumat seluruh aktivitas yang masuk dalam ketentuan pembatasan dihentikan mulai pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT dan kembali dilanjutkan setelah waktu pembatasan berakhir.
“Kita juga perlu melakukan sosialisasi maupun memasang stiker di depan toko agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi, sehingga setiap hari Jumat pada pukul 10.00 WIT seluruh aktivitas dihentikan dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIT,” ujarnya.
Syofyan juga meminta perangkat daerah terkait untuk menyampaikan surat kepada seluruh pemilik pertokoan di Kota Tidore Kepulauan agar menaati Peraturan Wali Kota tersebut.
“Pemerintah sangat berharap agar seluruh pertokoan, angkutan umum maupun masyarakat umum dapat menaati peraturan Wali Kota terkait pembatasan aktivitas masyarakat di hari Jumat tersebut,” harapnya.
OPD Diminta Perkuat Pengawasan di Pasar dan Terminal
Staf Ahli Wali Kota Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan, Asis Hadad, mengatakan sebagian besar masyarakat, pemilik toko, pengemudi angkutan umum serta pedagang di Pasar Barito Sarimalaha dan Pasar Sarimalaha telah mengetahui adanya kebijakan pembatasan aktivitas pada hari Jumat.
Namun, dalam monitoring masih ditemukan sejumlah aktivitas yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. Beberapa angkutan umum masih terlihat terparkir di kawasan terminal, sementara sejumlah pedagang masih melakukan aktivitas jual beli di pasar.
Karena itu, Asis menilai diperlukan keterlibatan petugas dari OPD terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin.
“Kami berharap kepada dinas terkait, baik Dinas Perhubungan maupun Perindagkop, agar setiap hari Jumat menempatkan personel untuk tetap menyosialisasikan kepada para penjual di pasar maupun di area terminal, sehingga pada pukul 10.00 hingga 14.00 WIT tidak ada masyarakat yang melakukan aktivitas di area tersebut,” kata Asis.
Menuju Tidore sebagai Kota Santri
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan terus melakukan sosialisasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun suasana kehidupan masyarakat yang mendukung nilai-nilai keagamaan serta mengarahkan Kota Tidore Kepulauan menuju Kota Santri.
Memasuki minggu ketiga penerapan kebijakan, sebagian besar pertokoan, kawasan pasar dan terminal telah mulai menaati ketentuan pembatasan aktivitas pada Jumat. Pemerintah daerah akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar penerapan kebijakan tersebut dapat berjalan secara konsisten di lapangan.
Daerah2 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah2 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Berita1 tahun agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Daerah1 tahun agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore
Daerah1 tahun agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Berita2 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf











