Connect with us

Politik

Sidang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada Salah Sebut Nama Kecamatan

Published

on

Kuasa Hukum Paslon Wali Kota Tidore dengan jargon Sam Ada.
Kuasa Hukum Paslon Wali Kota Tidore dengan jargon Sam Ada.

SOROTAN KATA – Sidang pendahuluan perkara nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 15 Januari 2025.

Kuasa Hukum Paslon Wali Kota Tidore dengan jargon Sam Ada salah ucap nama kecamatan. yang seharusnya Kelurahan Tomagoba berada di Kecamatan Tidore, namun dalam ucapannya menyebut Kelurahan Tomagoba Kecamatan Oba Selatan.

Advertisement

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Panel 2, Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansur dan Asrul Sani.

Di awal sidang, Ketua Majelis Hakim Saldi Isra mengingatkan semua pihak, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, agar mengoptimalkan bukti pada tahap awal ini.

Advertisement

“Semua pihak harus berasumsi bahwa perkara ini mungkin tidak akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, jadi maksimalkan bukti pada tahap ini. Kalau kami merasa perlu pendalaman lebih lanjut, baru akan dilanjutkan. Jangan berpikir bukti akan diajukan nanti, karena itu akan menjadi kacau,” tegasnya melalui siaran YouTube Mahkamah Konstitusi.

Perubahan Kuasa Hukum yang Menuai Perhatian

Advertisement

Dalam sidang tersebut, pasangan calon Samsul Rizal Hasdy dan Adam Do Jafar (SAM ADA) yang mengajukan perkara melalui kuasa hukum, sempat menarik perhatian karena pergantian kuasa hukum dari Zulfa and Partners menjadi Waluya and Partners.

“Kalau di tengah jalan ada pergantian seperti ini, sepertinya ada sesuatu yang tidak beres,” ujar Ketua Majelis Hakim, Saldi Isra.

Advertisement

Namun, pergantian tersebut dinyatakan telah disetujui oleh prinsipal sehingga sidang tetap berlanjut dengan pemeriksaan surat kuasa.

Dalil Money Politik yang Dipertanyakan

Advertisement

Kuasa hukum SAM ADA menyampaikan pokok permohonan yang menuding adanya dugaan money politik di Desa Selamalofo, Kecamatan Oba Selatan. Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 (Muhammad Sinen – Ahmad Laiman) diduga menjanjikan uang sebesar Rp200 ribu kepada setiap pemilih.

Namun, saat ditanya oleh Majelis Hakim apakah uang tersebut sudah diberikan atau masih sebatas janji, kuasa hukum menjawab kemungkinan belum diberikan.

Advertisement

“Jangan gunakan kemungkinan-kemungkinan. Ini menjadi berat, karena yang membuat permohonan berbeda dengan yang mempertanggungjawabkannya di hadapan hakim,” ujar Saldi Isra.

Dalil lain yang menyebutkan dugaan money politik di Kelurahan Tuguwaji, Kecamatan Tidore, yang melibatkan Lurah Tuguwaji, Mudek, juga dipertanyakan. Dalam dalil tersebut, disebutkan bahwa setiap pemilih menerima uang Rp250 ribu.

Advertisement

“Semua pemilih menerima Rp250 ribu? Ini menyulitkan hakim,” ujar Ketua Majelis Hakim sambil tertawa.

Kesalahan Lokasi yang Menyulitkan Kuasa Hukum

Advertisement

Kesalahan dalam menyebut lokasi juga muncul pada dalil terkait mutasi pejabat. Dalam permohonan disebutkan bahwa mutasi dilakukan di Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Oba Selatan, pada 1 Juli 2024. Faktanya, Kelurahan Tomagoba berada di Kecamatan Tidore, bukan Oba Selatan.

“Apakah Anda sudah membaca permohonan ini sebelum sidang? Bacalah terlebih dahulu agar dipahami. Ini akan sulit menjawab pertanyaan hakim jika tidak dipahami,” kata Saldi Isra menegur kuasa hukum.

Advertisement

Sidang ini menjadi sorotan karena berbagai kesalahan dan ketidaksiapan dari pihak pemohon yang menimbulkan sejumlah tanggapan dari Majelis Hakim.***

Advertisement
Advertisement

Trending