Connect with us

Hukrim

Polda Kepulauan Riau Tangkap 3 Tersangka Pelaku Penambangan Pasir Ilegal

Published

on

Ditreskrimsus Polda Kepri merilis penangkapan tersangka kasus penambangan pasir ilegal di Makopolda Kepri, Kota Batam, Senin (28/10/2024).

SOROTAN KATA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) menangkap tiga tersangka pelaku penambangan pasir ilegal di wilayah Nongsa, Kota Batam.

Wadireskrimsus Polda Kepri AKPB Ade Kuncoro di Makpolda Kepri menyatakan, penangkapan ini dilakukan atas perintah Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah, yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku penambangan tanpa izin.

Advertisement

“Ini adalah atensi langsung dari Kapolda terkait kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” ujar Ade pada Senin, 28 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari razia yang dilakukan oleh petugas Lantas Polresta Barelang dalam Operasi Zebra Seligi 2024 di Simpang Kepri Mall pada Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB. Salah satu kendaraan yang terjaring adalah truk pengangkut pasir.

Advertisement

“Penyidik kami berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Barelang untuk menelusuri asal muatan pasir tersebut,” jelasnya.

Dari informasi yang diperoleh, pasir yang diangkut berasal dari kegiatan penambangan ilegal di kawasan Gunung Melayu, Kecamatan Batu Besar, Nongsa. Pada 23 Oktober, personel Ditreskrimsus Polda Kepri menindaklanjuti informasi ini dan menemukan adanya aktivitas penambangan pasir ilegal.

Advertisement

“Kegiatan penambangan tersebut dihentikan, dan penyidik mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti yang digunakan untuk menambang pasir,” ungkap Ade.

Ketiga tersangka yaitu ES sebagai pemilik mesin sedot pasir, K sebagai petugas lapangan, dan R alias B sebagai sopir truk pengangkut pasir.

Advertisement

Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit truk pasir, mesin sedot pasir, satu sekop, satu ayakan, dan pipa paralon.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang No. 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Advertisement

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrol Aini mengimbau masyarakat di Kota Batam untuk tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal, karena Batam sebagai kota industri tidak mengeluarkan izin usaha tambang.

Advertisement

“Kami imbau kepada siapa pun yang melakukan pertambangan ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya. Jika ditemukan, akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang kebal hukum dalam kasus pertambangan ilegal di Kepri, khususnya Kota Batam,” tegas Zamrol.***

Advertisement
Advertisement

Trending