Connect with us

Hukrim

Rumah Tersangka Kasus Manipulasi Pajak di Bekasi Selatan di Geledah Kanwil DJP Banten

Published

on

Rumah milik tersangka kasus manipulasi pajak berinisial ASS yang berada di Bekasi Selatan, Jawa Barat, digeledah oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Banten pada Senin (28/10/2024). DJP Banten.

SOROTAN KATA – Sebuah rumah milik tersangka kasus manipulasi pajak berinisial ASS, yang berlokasi di Bekasi Selatan, Jawa Barat, digeledah oleh Tim Penyidik Kanwil DJP Banten pada Senin, 28 Oktober 2024.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten, Moch. Solikhun menjelaskan, penggeledahan ini terkait kasus perpajakan yang melibatkan tersangka ASS melalui PT ARP.

Advertisement

Modus yang digunakan oleh ASS melalui PT ARP adalah dengan menerbitkan dan melaporkan faktur pajak keluaran yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya (FP TBTS) dalam SPT Masa PPN. Faktur tersebut kemudian dijual kepada empat wajib pajak, yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR.

Keempat perusahaan tersebut menggunakan faktur pajak itu sebagai kredit pajak PPN. Selain itu, PT ARP juga tidak menyetorkan sebagian PPN atas penjualan selama periode tahun pajak 2020 hingga 2021.

Advertisement

“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ASS melalui PT ARP ini telah mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,6 miliar,” ujarnya.

Penggeledahan di kediaman tersangka ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang relevan dengan tindak pidana perpajakan yang disangkakan.

Advertisement

“Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, agar kasus ini menjadi lebih jelas dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tambahnya.

Moch. Solikhun juga menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan ini merupakan kerja sama antara tim penyidik Kanwil DJP Banten dan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana perpajakan ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, yaitu Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi Banten,” ujarnya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten, sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya dan untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.***

Advertisement
Advertisement

Trending