Connect with us

Hukrim

Bea Cukai Tangkap Seorang Penumpang Bawa Narkoba di Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun

Published

on

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, menangkap seorang penumpang ferry yang membawa narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada 22 Oktober 2024.

SOROTAN KATA – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil menangkap seorang penumpang ferry yang membawa narkotika di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Penumpang Tanjung Balai Karimun pada 22 Oktober 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menjelaskan kronologi penangkapan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Advertisement

“Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang Kapal MV. OCEAN Dragon VIII yang tiba dari Kukup (Malaysia),” ujarnya.

Petugas kemudian mewawancara penumpang tersebut, yang diketahui merupakan warga negara Indonesia berinisial A.

Advertisement

“Penumpang terlihat seperti dalam pengaruh narkoba dan mengakui telah mengonsumsinya. Kami kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan tiga bungkusan hitam berisi kristal putih pada tubuhnya,” lanjut Jerry.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa bungkusan tersebut berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat total 140 gram.

Advertisement

Barang bukti dan pelaku telah diserahkan kepada Polres Karimun, dan kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku berinisial A sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan masih terus dikembangkan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yakni menyelundupkan barang impor berupa sabu-sabu di Pelabuhan Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan/atau mengimpor Narkotika Golongan I sesuai Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Advertisement

“Dari penangkapan ini, sekitar 700 jiwa generasi muda berhasil terselamatkan. Upaya ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dalam menertibkan peredaran barang-barang terlarang, termasuk narkoba. Diharapkan sinergi ini terus terjalin dengan baik ke depannya,” tutup Jerry.***

Advertisement
Advertisement

Trending