SOROTAN KATA – Dua wartawan Maluku Utara melaporkan sejumlah oknum Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Maluku Utara (Malut) ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) karena menghalangi tugas wartawan saat meliput sidang korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
“Laporan tersebut dimasukkan oleh dua wartawan yang menjadi korban, yakni Aksal Muin dan Saha Boamona, di Polda Maluku Utara,” kata Tim Penasehat Hukum (PH), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail pada Jumat, 26 Juli 2024.
Menurut mereka, kejadian kekerasan dan perampasan handphone terjadi saat korban menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Kedua korban, yang merupakan jurnalis, mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat meliput sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), pada 25 Juli 2024.
Mirjan Marsaoly mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Malut atas dugaan penghalangan kerja dan intimidasi terhadap jurnalis saat liputan.
Intimidasi ini, kata Mirjan, dilakukan oleh oknum Polairud setelah saksi Eliya Gabrina Bachmid, yang juga istri Wadir Polairud Polda Malut, AKBP Eddy Daulay, keluar dari ruang sidang setelah memberikan keterangan.
Ketika saksi Eliya dan Olivia keluar dari ruang sidang, rekan-rekan wartawan mencoba mengambil gambar atau foto.
“Namun, mereka dihalangi oleh oknum anggota Polairud yang merampas handphone wartawan hingga terjadi kekerasan,” jelasnya.
Peristiwa ini, kata Mirjan, sangat disayangkan karena dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa kerja pers dijamin. Begitu juga dalam Pasal 18, setiap orang yang mencoba menghalangi atau mengintimidasi pekerjaan jurnalis dapat dipidana penjara selama 2 tahun.
Di waktu yang sama, Abdullah Ismail menegaskan bahwa Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko harus mengambil langkah tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan tanpa ada surat perintah.
“Oknum polisi ini kan tidak ada surat tugas untuk mengawal saksi Eliya dan hadir menggunakan pakaian preman, jadi perlu diberi sanksi tegas oleh Kapolda. Apalagi ada tindakan fisik yang dilakukan,” tegasnya.
Tindakan tidak terpuji ditunjukkan oleh sejumlah oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku Utara terhadap wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Ternate.
Oknum polisi tersebut mencoba menghalangi kerja wartawan saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri Ternate pada 25 Juli.
Saat itu, beberapa wartawan yang mencoba mengambil dokumentasi saksi Eliya Bachmid dan Olivia Bachmid yang baru saja keluar dari ruang persidangan dihalangi oleh sejumlah pengawal Eliya yang termasuk anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara berpakaian preman.
Oknum anggota Ditpolairud ini diduga ditugaskan tidak resmi oleh Wadir Polairud yang merupakan suami dari saksi Eliya Bachmid.
Bahkan, ada oknum yang mencoba merampas handphone milik wartawan saat mendokumentasikan saksi hingga menyebabkan handphone milik salah satu wartawan terjatuh.
Tidak sampai di situ, saksi Eliya juga sempat menyiram air ke arah wartawan.
Perlakuan Eliya dan pengawalnya terhadap wartawan membuat Komunitas Jurnalis Liputan Hukum dan Kriminal akan melaporkan mereka ke Polda Malut.***