Diduga Hendak Tawuran di Johor Baru Jakarta Pusat, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Hukrim232 Dilihat

SOROTAN KATA – Polisi menangkap dua remaja yang diduga hendak tawuran dan membawa senjata tajam di Jalan Kramat Jaya Baru RT 01/10, Johar Baru, Jakarta Pusat.

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Johar Baru dan pihak terkait menangkap remaja tersebut saat melaksanakan patroli rutin kewilayahan pada Minggu pukul 04.00 WIB.

Saat patroli melintas di Jalan Kramat Jaya, terlihat segerombolan anak-anak yang diduga hendak tawuran.

“Pada saat dibubarkan, berhasil diamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.

Dua remaja yang ditangkap adalah G (18) dan P (15). Beberapa barang bukti yang diamankan berupa tiga bilah celurit panjang bergagang kayu, dua anak panah, satu unit sepeda motor, dan telepon seluler.

Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk diproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

“Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat,” ujar Susatyo.

Susatyo menegaskan, patroli ini terus digencarkan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, Susatyo juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli dengan pergaulan anak-anak mereka dan mengawasi aktivitas anak-anak saat berada di luar rumah, agar tidak melanggar hukum atau menjadi korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sayangi nyawa anak-anak kita. Jangan sampai mereka meregang nyawa atau luka saat tawuran,” kata Susatyo.***