SOROTAN KATA – JPU KPK menghadirkan sejumlah saksi mulai dari Rektor UMMU Ternate hingga kontraktor dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dan Ramadhan Ibrahim di Pengadilan Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 25 Juli 2024.
Selain itu, ada pula saksi lainnya seperti Merlisa Marsaoly yang juga Ketua DPC PDIP Kota Ternate sekaligus anggota terpilih DPRD Provinsi Maluku Utara, dan Eliya Gabrina Bachmid, anggota DPRD terpilih Kabupaten Halmahera Selatan.
Hadir juga Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama Sigit Litan alias Acam, Irfan Hasanudin yang juga Ketua Bappilu DPD PDIP Maluku Utara, Farid Imam, Hengky Go, Halid Jabir, Adlan Al Milzan Athori, Maizon Lengkong alias Sonny, Safrudin M. Fauji, termasuk istri tersangka Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid, dan Wiwin Nurlinda Tan.
Pada kesempatan itu, Rektor UMMU Ternate, Prof. Saiful Deni, memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai Ketua Pansel pejabat eselon II tahun 2023 bersama Samsuddin Abdul Kadir, Thamrin Husain, dan Nirwan MT Ali.
Dalam Seleksi JPT tersebut, Prof. Dr. Saiful Deni mengakui adanya penyampaian secara lisan dari Kepala BKD Malut, Miftah Bay, bahwa orang-orang Gubernur yang mengikuti seleksi akan dinyatakan lolos, seperti Daud Ismail, Adnan, dan Sarmin.
Selain itu, dia juga mengakui bahwa penilaian para pejabat yang mengikuti seleksi memang subjektif dan titipan gubernur wajar dinyatakan lulus.
Saksi lainnya, Irfan Hasanuddin, mengakui menerima uang tunai Rp300 juta dari Halid atas perintah mantan Kadis Perkim.
Sementara itu, beberapa kontraktor seperti Hengki mengakui adanya permintaan uang dari mantan Kadis Perkim, Adnan, sebesar Rp150 juta secara tunai untuk mendukung kegiatan HUT karena ada proyek sirtu di Perkim yang dia kerjakan.
Hengky Litan juga mengakui memberikan uang kepada Ramadhan sebesar Rp100 juta untuk pengobatan karena dia mendapatkan proyek multiyears dengan nilai Rp30 miliar.***