Connect with us

Daerah

Disdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan

Published

on

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan.

SOROTAN KATA – Menanggapi beredarnya informasi yang tidak benar di beberapa media online dan disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab mengenai adanya persyaratan rekomendasi Wali Kota dalam pelayanan administrasi kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan, memberikan klarifikasi tegas pada Rabu (13/8).

Sunaryah menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoax dan tidak memiliki dasar yang valid.

Advertisement

“Berita yang beredar di media seperti pikiranummat.com dan kabarklik.com menggunakan foto gedung yang bukan milik Disdukcapil Tidore Kepulauan serta menampilkan logo yang tidak resmi dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Menurut Sunaryah, seluruh proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Tidore Kepulauan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada tambahan persyaratan berupa rekomendasi dari Wali Kota.

Advertisement

“Kami memastikan bahwa semua persyaratan, formulir, dan buku administrasi kependudukan sudah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelayanan administrasi di empat kecamatan di daratan Oba kini telah memanfaatkan aplikasi layanan online melalui website DAGA.

Advertisement

Masyarakat dapat dengan mudah mengajukan dan mengambil dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Surat Pindah Penduduk langsung di desa atau kelurahan setempat tanpa harus menyertakan rekomendasi Wali Kota.

Untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil atau Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Oba.

Advertisement

“Bagi pemilik KTP yang hilang atau rusak, penggantian fisik kini menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diaktivasi melalui perangkat HP atau Android masing-masing individu,” tambah Sunaryah.

Dalam kesempatan ini, Sunaryah juga mengingatkan masyarakat untuk menaati Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 91 ayat (1) yang melarang perusakan, penghilangan, atau pemusnahan dokumen kependudukan secara sengaja.

Advertisement

“Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, profesional, dan bebas dari informasi menyesatkan demi kepentingan masyarakat.***

Advertisement
Advertisement

Trending