Daerah
Disdukcapil Tidore: Hoax soal Rekomendasi Wali Kota dalam Layanan Kependudukan

SOROTAN KATA – Menanggapi beredarnya informasi yang tidak benar di beberapa media online dan disebarkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab mengenai adanya persyaratan rekomendasi Wali Kota dalam pelayanan administrasi kependudukan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan, memberikan klarifikasi tegas pada Rabu (13/8).
Sunaryah menegaskan bahwa isu tersebut adalah hoax dan tidak memiliki dasar yang valid.
“Berita yang beredar di media seperti pikiranummat.com dan kabarklik.com menggunakan foto gedung yang bukan milik Disdukcapil Tidore Kepulauan serta menampilkan logo yang tidak resmi dari Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Menurut Sunaryah, seluruh proses pelayanan dokumen administrasi kependudukan di Disdukcapil Tidore Kepulauan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa ada tambahan persyaratan berupa rekomendasi dari Wali Kota.
“Kami memastikan bahwa semua persyaratan, formulir, dan buku administrasi kependudukan sudah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan resmi,” ujarnya.
Lebih lanjut, pelayanan administrasi di empat kecamatan di daratan Oba kini telah memanfaatkan aplikasi layanan online melalui website DAGA.
Masyarakat dapat dengan mudah mengajukan dan mengambil dokumen seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, dan Surat Pindah Penduduk langsung di desa atau kelurahan setempat tanpa harus menyertakan rekomendasi Wali Kota.
Untuk pelayanan perekaman dan pencetakan KTP, masyarakat dapat langsung datang ke kantor Disdukcapil atau Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Oba.
“Bagi pemilik KTP yang hilang atau rusak, penggantian fisik kini menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat diaktivasi melalui perangkat HP atau Android masing-masing individu,” tambah Sunaryah.
Dalam kesempatan ini, Sunaryah juga mengingatkan masyarakat untuk menaati Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya Pasal 91 ayat (1) yang melarang perusakan, penghilangan, atau pemusnahan dokumen kependudukan secara sengaja.
“Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang transparan, profesional, dan bebas dari informasi menyesatkan demi kepentingan masyarakat.***
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah9 bulan agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah7 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita5 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita12 bulan agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah5 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Politik1 tahun agoAlasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada










