1 Tersangka Rumah Produksi Jutaan Pil Narkotika di Serang Diburu BNN RI

Hukrim3 Dilihat

SOROTAN KATA – BNN RI tengah memburu pihak yang diduga mengendalikan tersangka BY, yang mendirikan pabrik rumahan untuk memproduksi jutaan pil narkotika di rumah mewah di kawasan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang.

Kepala BNN RI, Irjen Pol Marthinus Hukom mengatakan, penangkapan 10 tersangka dalam penggerebekan tersebut hanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Dari hasil wawancara sementara, kami menduga ada seseorang yang mengendalikan di balik tersangka BY, dan orang ini sedang kami buru,” ujar Marthinus pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, BY membangun pabrik narkoba tersebut dari dalam lapas, sementara tersangka DD yang juga terlibat dalam jaringan BY mengendalikan operasi pabrik dari luar lapas.

Marthinus meminta masyarakat untuk mempercayakan proses penangkapan pelaku peredaran narkoba kepada BNN RI, dan berjanji akan mengusut hingga ke akar permasalahan.

“Ini juga berkaitan dengan upaya distribusi narkotika, dan bagaimana kita bisa memiskinkan para pelaku,” tambah Marthinus.

Sebelumnya, BNN RI membongkar pabrik sabu yang tersembunyi di dalam rumah mewah atau clandestine laboratory yang memproduksi jutaan pil narkotika di Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.

BNN RI menahan 10 tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol). Beberapa tersangka yang ditangkap antara lain AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ (pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Seluruh operasi ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY, yang membeli mesin-mesin cetak dari seseorang yang berinisial IS. BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut, merupakan narapidana kasus narkotika yang mendekam di penjara sejak 2023 lalu.

Selain menangkap 10 tersangka dan menyita 971.000 butir PCC, Tim BNN juga mengamankan berbagai alat dan bahan yang digunakan untuk memproduksi PCC, di antaranya bahan kimia seperti Paracetamol, Caffeine, Microcrystalline Cellulose, Sodium Starch Glycolate (SSG), dan berbagai bahan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***