SOROTAN KATA – Sebanyak 42 remaja diamankan oleh polisi karena diduga hendak melakukan tawuran, di Jalan Sasak I, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam bilah celurit ukuran besar, sebilah cocor bebek, dua buah kembang api, sebuah busur panah, dua anak panah, sebuah golok, dan sebilah samurai.
“Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai sekelompok pemuda yang bergerombol dan membawa senjata tajam. Tim patroli kemudian segera menuju lokasi,” kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto pada Senin, 12 Agustus 2024.
Agung melanjutkan, saat tiba di tempat kejadian, tim patroli menemukan kelompok pemuda yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan oleh warga.
“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan. Seluruh remaja yang terlibat, beserta barang bukti, dibawa ke Polsek Kebon Jeruk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Agung.
Agung menekankan, tindakan cepat tim patroli berhasil mencegah potensi jatuhnya korban jiwa, jika tawuran tersebut sempat terjadi.
“Kami mengingatkan para orang tua untuk aktif dalam memberikan bimbingan dan pengawasan, serta mendidik anak-anak tentang dampak negatif dari tindakan kekerasan dan tawuran,” kata Agung.
Polisi juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan jika menemukan kelompok remaja yang mencurigakan, atau membawa senjata tajam, guna mencegah potensi kekacauan dan menjaga keamanan lingkungan.
“Dengan kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat, kita bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” tutup Agung.***