Mantan Pegawai BPOM Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

Hukrim224 Dilihat

SOROTAN KATA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa dalam keterangannya di Jakarta pada Senin, 12 Agustus 2024 menjelaskan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD terjadi sejak tahun 2021 hingga 2023.

“Pemberian uang dari FK kepada SD diduga terjadi karena adanya permintaan berulang kali dari SD,” ujarnya.

Arief merincikan, sejumlah uang yang diberikan FK kepada SD, termasuk Rp1 miliar untuk tujuan penggulingan Kepala BPOM, Rp967 juta yang diterima melalui rekening lain atas nama DK, Rp1,178 miliar ke rekening SD, serta Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Terkait uang untuk penggulingan Kepala BPOM, Arief menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui motif di balik tindakan tersebut.

“Materinya apa, caranya bagaimana, kami tidak tahu. Yang jelas, menurut keterangan saksi, uang tersebut diberikan dalam rangka untuk menggulingkan Kepala BPOM pada saat itu (periode 2021-2023),” jelasnya.

Penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti-bukti yang ada, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, serta 28 saksi lainnya yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari swasta, dan tiga saksi dari instansi di luar BPOM, termasuk satu dari KPK dan dua saksi dari perbankan,” tambahnya.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen terkait.

Baca Juga  Upaya Penyelundupan Sabu 40 Gram dari Malaysia Berhasil Digagalkan

SD dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, BPOM sendiri telah menjatuhkan sanksi terhadap SD berupa demosi dari jabatannya sebagai Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan, sebagai bagian dari penegakan disiplin.***