Polda Maluku Utara Amankan Ganja dari Jayapura, Terduga Ditangkap di Ternate

Hukrim274 Dilihat

SOROTAN KATA – Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 19 sachet narkoba jenis ganja dengan berat bruto 235,4 gram yang dibawa oleh FB dari Jayapura, Papua.

Dir Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo pada Senin, 12 Agustus 2024 menjelaskan, Subdit 2 Ditresnarkoba menerima informasi tentang salah satu penumpang kapal Pelni yang dicurigai membawa narkoba dari Jayapura, Papua, yang akan dibawa ke Galela, Halmahera Utara.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Maluku Utara segera melakukan penyelidikan di Galela, Halmahera Utara, untuk memantau pergerakan AR dan O, yang dicurigai akan mengambil narkoba tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, AR dan O terlihat menuju Sofifi menggunakan mobil Calya berwarna silver. Kemudian, kedua terduga pelaku melanjutkan perjalanan ke Ternate menggunakan speedboat, dan menuju Pelabuhan Ahmad Yani untuk menunggu kapal Pelni yang dinaiki oleh FB,” jelasnya.

Setelah kapal yang ditumpangi FB sandar di dermaga Pelabuhan Ahmad Yani, FB turun bersama barang bawaannya dan dijemput oleh AR. Mereka lalu menuju Pelabuhan Semut dengan mobil, sementara O menuju ke sana dengan ojek.

Setibanya di Pelabuhan Semut, personel Ditresnarkoba segera melakukan penangkapan dan membawa ketiganya ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 19 sachet narkotika jenis ganja dengan berat total 235,4 gram dan dua unit ponsel,” katanya.

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, juga membenarkan penangkapan terhadap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Pelabuhan Semut, Ternate.

Menurutnya, penyidik saat ini sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui keterlibatan dan peran para pelaku serta kemungkinan adanya keterkaitan dengan kasus lainnya.

Baca Juga  Bantu Korban Banjir di Rua Kota Ternate, Ini yang Dilakukan Polda Maluku Utara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***