SOROTAN KATA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menegaskan tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anggota geng motor yang terbukti melakukan tindakan pidana dan meresahkan masyarakat.
“Kebijakan ini merupakan langkah tegas kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Ia juga menyatakan, pihaknya tidak akan mentoleransi aksi geng motor yang mengganggu ketenteraman masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami minta masyarakat segera melapor. Jika mereka terbukti melakukan tindak pidana, akan ada sanksi tegas,” tegas Kombes Pol Hadi.
Tindakan tegas ini, lanjut mantan Kapolres Biak tersebut, merupakan komitmen untuk memperkuat rasa aman di masyarakat.
“Polisi akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menggelar patroli skala besar untuk mencegah kejahatan jalanan dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di provinsi tersebut.
Patroli tersebut dilakukan di seluruh Kota Medan oleh Polrestabes Medan dan polsek setempat, serta di seluruh polres jajaran di Sumut. Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas tanpa adanya gangguan.
Dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), personel berpatroli di jalanan dan menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.***