Daerah
Pembatasan Aktivitas Hari Jumat di Tidore, Berikut Poin-Poin yang Perlu Diperhatikan

SOROTAN KATA – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.2.1/637/01/2026 tertanggal 8 September 2026 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam mencerminkan ketaatan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal, sekaligus sebagai wujud implementasi Kota Santri.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat. Pembatasan aktivitas ini mulai diberlakukan pada Jumat, 11 September 2026.
1. Aktivitas Dibatasi Mulai Pukul 10.00 hingga 14.00 WIT
Aktivitas pemerintahan dan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Sementara itu, khusus aktivitas usaha transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, pembatasan diberlakukan mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIT.
2. Sejumlah Layanan Pemerintah Tetap Beroperasi
Seluruh aktivitas pemerintahan dibatasi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi layanan yang berkaitan dengan kebutuhan dasar dan kondisi darurat.
Beberapa layanan yang tetap beroperasi antara lain rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran serta layanan darurat lainnya.
3. Aktivitas Masyarakat yang Dibatasi
Pembatasan juga diberlakukan terhadap sejumlah aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan keramaian.
Aktivitas tersebut meliputi kegiatan jual beli di pasar dan pusat perbelanjaan, kegiatan usaha di desa dan kelurahan, transportasi darat dan laut yang beroperasi di wilayah Kota Tidore Kepulauan, serta kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan keramaian.
4. Jenis Usaha yang Mengalami Pembatasan
Adapun sejumlah jenis usaha yang aktivitasnya dibatasi pada waktu yang telah ditentukan meliputi:
- Kuliner dan restoran;
- Pertokoan;
- Kios;
- Depot;
- Perbengkelan;
- Pangkas rambut;
- Salon;
- Jasa pengiriman; dan
- Jenis usaha lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan aktivitas tersebut dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, penerapan kebijakan tersebut tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan publik, terutama pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi darurat.
“Pimpinan instansi vertikal dan pimpinan OPD diimbau agar dapat meneruskan informasi ini dan menyosialisasikannya kepada masyarakat. Lurah dan kepala desa juga demikian. Sementara camat ditugaskan untuk memonitoring pemberitahuan ini kepada masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Ismail.
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan tersebut sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik, tertib, serta tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas keagamaan pada hari Jumat.
Daerah2 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah2 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah1 tahun agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita1 tahun agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore
Daerah1 tahun agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Berita2 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf











