Connect with us

Daerah

Perwali Nomor 16 Tahun 2025 Berlaku, Pemkot Tidore Batasi Aktivitas Setiap Jumat

Published

on

Perwali Nomor 16 Tahun 2025 Berlaku, Pemkot Tidore Batasi Aktivitas Setiap Jumat.
Perwali Nomor 16 Tahun 2025 Berlaku, Pemkot Tidore Batasi Aktivitas Setiap Jumat.

SOROTAN KATA — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.

Penerapan kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).

Advertisement

Berdasarkan ketentuan dalam Perwali tersebut, seluruh aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat akan dihentikan sementara setiap hari Jumat mulai pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT. Rentang waktu tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah Salat Jumat serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya.

Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas keagamaan dengan lebih khusyuk.

Advertisement

Muhammad Sinen meminta dukungan dan kerja sama seluruh unsur Forkopimda agar kebijakan pembatasan aktivitas tersebut dapat berjalan secara efektif di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.

“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Sinen.

Advertisement

Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan oleh masing-masing instansi kepada seluruh jajaran dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

Menurutnya, dukungan dan sinergi seluruh pihak menjadi faktor penting agar kebijakan yang telah dirumuskan bersama dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Advertisement
Baca Juga  Hadir di Kelurahan Rum, Basri Salama: Saya Bukan Wakil Gunting Pita

“Kita berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan di masing-masing instansi dan wilayah kerja. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Advertisement

Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap pelaksanaan aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat setiap Jumat dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat Tidore.

Advertisement
Advertisement

Trending