Daerah
Perwali Nomor 16 Tahun 2025 Berlaku, Pemkot Tidore Batasi Aktivitas Setiap Jumat

SOROTAN KATA — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Tidore Kepulauan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat.
Penerapan kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tidore Kepulauan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan ketentuan dalam Perwali tersebut, seluruh aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat akan dihentikan sementara setiap hari Jumat mulai pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT. Rentang waktu tersebut diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah Salat Jumat serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas keagamaan dengan lebih khusyuk.
Muhammad Sinen meminta dukungan dan kerja sama seluruh unsur Forkopimda agar kebijakan pembatasan aktivitas tersebut dapat berjalan secara efektif di seluruh wilayah Kota Tidore Kepulauan.
“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujar Muhammad Sinen.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat segera disosialisasikan oleh masing-masing instansi kepada seluruh jajaran dan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.
Menurutnya, dukungan dan sinergi seluruh pihak menjadi faktor penting agar kebijakan yang telah dirumuskan bersama dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan di masing-masing instansi dan wilayah kerja. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap pelaksanaan aktivitas pemerintahan dan kegiatan masyarakat setiap Jumat dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat Tidore.
Daerah2 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah2 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah1 tahun agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita1 tahun agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore
Daerah1 tahun agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Berita2 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf











