Politik
KPU Maluku Utara Gelar PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata Kota Ternate
![KPU Maluku Utara Gelar PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata Kota Ternate 37 Komisioner Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara, Reni S. Banjar, di Ternate, Minggu, 1 Desember 2024.](https://sorotankata.com/wp-content/uploads/2024/12/2.webp)
SOROTAN KATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2024 digelar pada Minggu (1/12) di TPS 4 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
“Saat ini pelaksanaan PSU tengah berlangsung, setelah perangkat penyelenggara mulai dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan PSU berjalan dengan baik,” ujar Komisioner KPU Malut, Reni S. Banjar pada Minggu, 1 Desember 2024.
Menurut Reni, PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata dilakukan karena ditemukan 10 pemilih yang menggunakan KTP dari luar Kota Ternate tanpa disertai surat pindah memilih dari KPU.
“Hal ini melanggar aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU,” jelasnya.
Reni menegaskan, hanya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang diperbolehkan mencoblos. Pemilih yang tidak terdaftar, termasuk yang hanya memiliki KTP elektronik dari luar Malut, tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan PSU. KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Kalumata, khususnya para pemilih di TPS 4,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih sah dan meminimalkan kesalahpahaman terkait aturan pencoblosan. KPU mengimbau masyarakat memastikan nama mereka terdaftar agar dapat menggunakan hak pilihnya.
Reni menekankan komitmen KPU Malut untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan peraturan. PSU ini dianggap sebagai langkah menjaga keadilan dan memastikan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim, menjelaskan pelaksanaan PSU mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.
Jumlah pemilih yang berhak mencoblos terdiri dari 579 pemilih dalam DPT, satu pemilih pindahan, dan 10 pemilih yang menggunakan KTP pada pemungutan suara 27 November lalu.
Ia berharap PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata berlangsung lancar dan mampu mencerminkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan. KPU berkomitmen memastikan pelaksanaan PSU ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.***
- Daerah2 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah2 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik2 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik2 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik2 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Daerah2 bulan ago
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ribuan Masa Gruduk Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara
- Politik2 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman