Connect with us

Politik

KPU Maluku Utara Gelar PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata Kota Ternate

Published

on

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara, Reni S. Banjar, di Ternate, Minggu, 1 Desember 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara, Reni S. Banjar, di Ternate, Minggu, 1 Desember 2024.

SOROTAN KATA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Malut 2024 digelar pada Minggu (1/12) di TPS 4 Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

“Saat ini pelaksanaan PSU tengah berlangsung, setelah perangkat penyelenggara mulai dari tingkat PPK, PPS, dan KPPS telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memastikan PSU berjalan dengan baik,” ujar Komisioner KPU Malut, Reni S. Banjar pada Minggu, 1 Desember 2024.

Advertisement

Menurut Reni, PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata dilakukan karena ditemukan 10 pemilih yang menggunakan KTP dari luar Kota Ternate tanpa disertai surat pindah memilih dari KPU.

“Hal ini melanggar aturan dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan menjadi dasar hukum pelaksanaan PSU,” jelasnya.

Advertisement

Reni menegaskan, hanya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih pindahan (DPPh) yang diperbolehkan mencoblos. Pemilih yang tidak terdaftar, termasuk yang hanya memiliki KTP elektronik dari luar Malut, tidak diizinkan menggunakan hak pilihnya.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan PSU. KPU juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kelurahan Kalumata, khususnya para pemilih di TPS 4,” tambahnya.

Advertisement

Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi pemilih sah dan meminimalkan kesalahpahaman terkait aturan pencoblosan. KPU mengimbau masyarakat memastikan nama mereka terdaftar agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Reni menekankan komitmen KPU Malut untuk menyelenggarakan pemilu yang berkualitas, transparan, dan sesuai dengan peraturan. PSU ini dianggap sebagai langkah menjaga keadilan dan memastikan hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat.

Advertisement

Sementara itu, Ketua KPU Kota Ternate, M. Zen A Karim, menjelaskan pelaksanaan PSU mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

Jumlah pemilih yang berhak mencoblos terdiri dari 579 pemilih dalam DPT, satu pemilih pindahan, dan 10 pemilih yang menggunakan KTP pada pemungutan suara 27 November lalu.

Advertisement

Ia berharap PSU di TPS 4 Kelurahan Kalumata berlangsung lancar dan mampu mencerminkan proses demokrasi yang bersih, adil, dan transparan. KPU berkomitmen memastikan pelaksanaan PSU ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Advertisement
Advertisement

Trending