Kasus Penipuan Tas Mewah Miliaran, Polda Metro Jaya Tangkap Seorang Selebgram

Hukrim233 Dilihat

SOROTAN KATA – Polda Metro Jaya menangkap seorang artis atau figur publik terkait kasus penipuan atau penggelapan sejumlah tas mewah senilai Rp3,2 miliar.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status saudari Angela Lee dari saksi menjadi tersangka. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menahannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada April 2017. Pada saat itu, tersangka Angela Lee sering membeli tas dari korban melalui seorang saksi berinisial V dengan cara pembayaran diangsur.

“Karena sebelumnya Angela Lee selalu membayar dengan baik, dia kemudian langsung berhubungan dengan korban berinisial FI untuk membeli tas dengan cara pembayaran diangsur, mulai dari tiga kali, empat kali, hingga lima kali. Total ada 15 tas dengan berbagai merek dan harga yang berbeda,” jelasnya.

Setelah menerima tas-tas tersebut, Angela Lee mulai melakukan pembayaran tahap pertama berupa uang muka (DP), dan kemudian mengangsur pembayaran untuk 11 tas sebanyak satu kali, 3 tas sebanyak dua kali, dan 1 tas sebanyak tiga kali.

“Namun, untuk angsuran selanjutnya, Angela Lee tidak lagi melakukan pembayaran. Korban telah mencoba menagih, tetapi Angela Lee terus menunda-nunda pembayaran dan hingga saat ini belum melunasi,” kata Ade Ary.

Korban akhirnya mencari informasi dan menemukan bahwa tas-tas yang dibeli oleh Angela Lee ternyata dijual lagi kepada pihak lain.

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela Lee.

Baca Juga  Aktivitas Ilegal di Perairan Riau, Sejumlah Kapal Diamankan DKP Provinsi

Angela Lee dijerat dengan Pasal 372 tentang penggelapan dan Pasal 378 tentang penipuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Nama Angela Lee sebelumnya juga sempat disebut-sebut dalam kasus jaringan narkoba yang melibatkan bandar besar Fredy Pratama.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama tersangka lain, termasuk selebgram yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional tersebut, termasuk Angela Lee.***