SOROTAN KATA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LX yang diduga melanggar izin tinggal dan bekerja sebagai koki di sebuah restoran di kawasan wisata Pantai Indah Kapuk (PIK) 1.
“WNA asal Tiongkok ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Prakoso Napitupulu pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Akibat pelanggaran tersebut, WNA ini dapat dikenakan sanksi pidana keimigrasian berupa deportasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/8), ketika tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, melaksanakan patroli keimigrasian di kawasan PIK 1, Jakarta Utara.
Dalam patroli tersebut, petugas menemukan empat WNA yang terdiri dari tiga warga Tiongkok dan satu warga Lebanon.
Bong Bong menjelaskan bahwa tiga warga Tiongkok tersebut berinisial LX, ZH, dan TJ, sementara warga Lebanon berinisial IAM.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tiga WNA berinisial ZH, TJ, dan IAM telah memiliki izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan mereka.
Namun, satu orang WNA diduga melanggar aturan keimigrasian karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visa atau izin tinggal yang dimilikinya.
Petugas kemudian menahan dokumen perjalanan atau paspor WNA tersebut, untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
“Tiga WNA tersebut berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki; dua orang bekerja sebagai juru masak atau koki, dan satu orang sebagai pemilik restoran,” ujarnya.
Namun, satu WNA Tiongkok menggunakan visa untuk kegiatan bisnis, tetapi malah bekerja sebagai koki di sebuah restoran di kawasan wisata PIK.
Bong Bong menambahkan, patroli keimigrasian ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dengan tujuan untuk menunjukkan kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat dalam mengawasi aktivitas orang asing.
“Kami menurunkan 15 personel untuk melakukan pengawasan ini sebagai langkah preventif atau pencegahan dini terhadap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA,” tambahnya.
Patroli rutin ini menunjukkan, Imigrasi hadir di masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat, mengenai aktivitas dan keberadaan WNA yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum.
“Apabila ditemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, maka pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan SOP, dengan menunjukkan surat perintah tugas, tanda pengenal, serta melaksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur,” tutupnya.***