SOROTAN KATA – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang buronan Interpol asal Kanada yang terlibat dalam kasus penipuan di Lebanon.
“Pelaku masuk dalam daftar merah Interpol atas permintaan pemerintah Lebanon,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra di Badung Bali pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi GRS, pria berusia 32 tahun, ke Montreal, Kanada melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada hari Rabu.
GRS, yang memiliki kewarganegaraan ganda yaitu Lebanon dan Kanada, telah masuk dalam daftar Interpol sejak 8 Februari 2024, karena terlibat dalam penipuan investasi dengan kerugian mencapai sekitar 350 ribu dolar AS.
Berdasarkan catatan perlintasan Imigrasi Ngurah Rai, GRS masuk ke Indonesia pada 28 Oktober 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan visa saat kedatangan (visa on arrival/VoA).
Selain itu, GRS juga melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggalnya telah berakhir pada 26 Desember 2023, sehingga ia berada dalam status overstay.
“Setelah berkoordinasi dengan Interpol, kami melakukan deportasi terhadap GRS pada hari Rabu ini,” kata Suhendra.
Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, sejak Januari hingga 11 Agustus 2024, sebanyak 86 warga negara asing (WNA) telah dideportasi karena berbagai alasan, seperti melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga keterlibatan dalam kasus kriminal.
Selain itu, terdapat 121 WNA yang ditahan sementara (detensi), 9 orang yang izin tinggalnya dibatalkan, serta 71 orang lainnya yang dicegah masuk ke Indonesia.
Tiga negara asal terbesar WNA yang dideportasi adalah China (12 orang), Nigeria (8 orang), dan Iran (6 orang).
Kantor Imigrasi di Bali tersebar di beberapa wilayah, yaitu Imigrasi Singaraja, Buleleng-Bali; Denpasar-Bali; dan Ngurah Rai, Badung-Bali.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sebanyak 258 WNA telah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024.
Pada tahun 2023, jumlah WNA yang dideportasi dari Bali mencapai 340 orang, meningkat dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 188 WNA yang diusir dari pulau tersebut.***