Daerah
DPRD Tidore Sepakati Ranperda Inovasi Daerah Lanjut ke Tahap Pembahasan

SOROTAN KATA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Paripurna ke-IV Masa Persidangan III Tahun 2025–2026 dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Selasa (12/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tidore Kepulauan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Aisya Ismail, didampingi Ketua DPRD Ade Kama, serta dihadiri 24 anggota dewan. Turut hadir Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, unsur Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam penyampaian pandangan umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya. Meski demikian, masing-masing fraksi turut memberikan sejumlah catatan dan masukan strategis terkait implementasi inovasi di daerah.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Nurul Asnawiah, menegaskan bahwa inovasi daerah tidak boleh hanya menjadi slogan maupun sekadar mengejar capaian indeks penilaian.
“Inovasi harus menjadi instrumen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, murah, adil, serta benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKB melalui juru bicara Kasman Ulidam menyoroti pentingnya meninggalkan pola birokrasi konvensional. Menurutnya, semangat inovasi tidak boleh berhenti pada aspek seremonial ataupun sekadar mengejar penghargaan, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mendorong efisiensi anggaran daerah.
Dukungan juga disampaikan Fraksi DKI melalui juru bicaranya, Idrus Salim. Namun demikian, pihaknya menekankan agar setiap inovasi yang dilaksanakan tetap berpedoman pada prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Hal senada disampaikan Fraksi ADEM melalui Alifandi Riski Cahya. Ia mengingatkan agar Pemerintah Daerah tetap memperhatikan karakteristik geografis Kota Tidore Kepulauan sebagai daerah kepulauan dalam merancang inovasi daerah. Inovasi yang dihadirkan diharapkan mampu beradaptasi dengan kondisi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif terhadap Ranperda dimaksud. Pemerintah daerah menilai integrasi inovasi daerah dengan digitalisasi pelayanan publik menjadi langkah penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).
Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan Ranperda tersebut ke tahap pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Berdasarkan agenda yang telah ditetapkan, Wali Kota Tidore Kepulauan dijadwalkan memberikan jawaban resmi atas pandangan umum fraksi-fraksi pada Rabu (13/5/2026).
Daerah1 tahun agoBulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
Daerah1 tahun agoKetua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
Daerah1 tahun agoASN Kota Tidore Kepulauan Mulai Konsolidasi Dukung Aksi Tuntutan DBH ke Pemprov Maluku Utara
Daerah11 bulan agoKelurahan Mareku Hadirkan Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Teknologi
Berita9 bulan agoSegera Terbit Buku Berjudul Tanpa Tidore, Indonesia Tidak Ada Pilar Timur dari Sabang Sampai Merauke
Berita1 tahun agoPengembangan Ekonomi Kreatif di Kota Tidore, Ketua Gekrafs dan Dinas Pariwisata Gelar Audiensi dengan Kemenparekraf
Daerah9 bulan agoTerus Promosikan Sektor Pariwisata, Pemkot Tidore Gelar Camping Ground di Pulau Maitara
Daerah1 tahun agoDua Kali Kunjungan Bersejarah Presiden Soekarno ke Tidore











