SOROTAN KATA – 2 tersangka pengedar sabu berinisial SL (40) dan SO (32) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Serang di dua lokasi berbeda setelah menyembunyikan sabu dalam bungkus rokok.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP pada Minggu, 28 Juli 2024 mengatakan, dari ke dua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta dua unit handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
“Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7) dini hari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok,” kata Ali Rahman dalam keterangannya.
Dari pengakuan tersangka SL, diketahui bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka SO.
Berbekal keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Wawan Setiawan kemudian mengejar SO.
“Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO, diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka SO mengakui telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang tersebut dikatakan SO didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Saat ini, kami masih menyelidiki DPO tersebut. Tersangka SL dan SO mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis sabu ini dengan alasan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.***