Connect with us

Politik

Beredar Foto Seorang Oknum ASN Pemprov Maluku Utara Foto Bersama Calon Wali Kota Tidore

Published

on

Foto bersama diduga ada foto pemilik akun, diduga oknum ASN (IA kemeja warna putih, ditandai lingkar warna merah), diduga Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal (ditandai lingkar warna putih) dan beberapa orang lainnya, dengan latar Cafe Mangrove.

SOROTAN KATA – Beredar foto diduga oknum ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara inisial IA, foto bersama dengan diduga salah satu Calon Wali Kota Tidore Kepulauan Samsul Rizal Hasdi.

ASN selama masa Pilkada diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, mengenai Pedoman dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

Advertisement

Selain pose jari, ASN juga dilarang berfoto, memberikan “like,” atau berkomentar di media sosial terkait pasangan calon.

Ada beberapa foto yang diduga menampakan diduga oknum ASN tersebut, akun Facebook dengan nama Dhafashita, memiliki foto profil beberapa orang, diantaranya diduga ada foto pemilik akun, diduga oknum ASN dan diduga Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal.

Advertisement

Selain foto profil, ada foto yang sama, namun dengan gaya berbeda pada foto sampul dan reel Facebook akun tersebut.

Foto bersama diduga ada foto pemilik akun, diduga oknum ASN (IA kemeja warna putih, ditandai lingkar warna merah), diduga Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal (ditandai lingkar warna putih) dan beberapa orang lainnya, dengan latar berbeda.

Foto bersama diduga ada foto pemilik akun, diduga oknum ASN (IA kemeja warna putih, ditandai lingkar warna merah), diduga Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal (ditandai lingkar warna putih) dan beberapa orang lainnya, dengan latar berbeda.

Pantauan media ini pada Sabtu, 26 Oktober 2024, foto profil yang diduga foto besama ada oknum ASN dan Calon Wali Kota Tidore Samsul Rizal itu, sampai berita ini dinaikan terpantau 19 jam lalu.

Sampai pada pukul 22.17 WIT ada 3 komentar dalam foto profil tersebut dengan 20 tanggapan. Sedangkan foto sampul dengan 4 komentar dan 24 tanggapan. Untuk reel atau cerita dipost 21 jam lalu.

Advertisement

Oknum ASN di Pemerintah Provinsi Maluku Utara inisial IA, telah dikonfirmasi media ini via chat Whatsapp pada Sabtu, 26 Oktober 2024 pukul 2.52 WIT siang, sampai berita ini dipublish belum ada tanggapan. Hingga kini masih menunggu konfirmasi dari yang bersangkutan.

Diduga ada foto oknum ASN yang sama berada di suatu tempat bersama beberapa orang yang menggunakan kaos dengan foto Paslon Wali Kota Tidore nomor urut 2 beruliskan SAM ADA dan diduga ada foto ASN tersebut memegag mic bersama Samsul Rizal Calon Wali Kota Tidore.

Diduga ada foto oknum ASN (kemenja warna putih) yang sama berada di suatu tempat bersama beberapa orang yang menggunakan kaos dengan foto Paslon Wali Kota Tidore nomor urut 2 beruliskan SAM ADA dan diduga ada foto ASN tersebut memegag mic bersama Samsul Rizal Calon Wali Kota Tidore.

Pada akun Facebook lainnya, diduga ada foto oknum ASN yang sama berada di suatu tempat bersama beberapa orang yang menggunakan kaos, dengan foto Paslon Wali Kota Tidore nomor urut 2 bertuliskan SAM ADA, ditempat lainnya diduga ada foto ASN tersebut memegag mic bersama Samsul Rizal Calon Wali Kota Tidore.

Posisi ASN dalam Pilkada telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 9 Ayat 2 serta Pasal 24 Ayat 1 jo Pasal 5 Huruf N, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Advertisement

Selain regulasi diatas, juga diperjelas dengan Keputusan Besama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1PM.01/K.1/09/2022.***

Advertisement
Advertisement

Trending