SOROTAN KATA – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate membantah tuduhan bahwa dirinya mengumpulkan uang sebesar Rp3 miliar yang diberikan kepada sejumlah perempuan.
“Saya menganggap mereka seperti anak-anak saya dan tidak benar telah mengumpulkan uang untuk perempuan,” kata AGK dalam bantahannya terhadap kesaksian dalam sidang kasus gratifikasi pada Kamis, 25 Juli 2024.
AGK menanggapi bukti yang disajikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menunjukkan transaksi sebesar Rp3 miliar dari 130 transaksi yang diberikan kepada perempuan, sesuai arahan AGK melalui saksi Eliya Gabrina Bachmid. Transaksi tersebut berkisar antara Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Menurut AGK, bukti transaksi yang disampaikan JPU perlu diteliti lebih lanjut karena terdapat angka-angka yang ganda.
Dalam sidang, JPU KPK menunjukkan bukti bahwa saksi Eliya Gabrina Bachmid melakukan transaksi di empat rekening, termasuk satu rekening di BRI dengan uang 5.000 Dolar Singapura dan terdapat saldo senilai Rp6 miliar.
JPU menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid sebagai saksi untuk terdakwa AGK. Di hadapan Majelis Hakim PN Ternate yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon bersama empat hakim anggota, saksi Eliya memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik KPK, mengaku sebagai penghubung yang diminta oleh mantan Gubernur Malut AGK untuk membawa wanita-wanita yang dipesan oleh terdakwa.
Dalam kesaksian sebelumnya, Eliya mengaku sering mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya mencapai puluhan orang untuk bertemu dengan AGK di hotel. Setelah mengantar wanita ke kamar hotel, Eliya meninggalkan mereka bersama AGK di dalam kamar selama 1-2 jam dan menunggu di luar hingga wanita tersebut keluar dan diantar pulang.
Eliya, yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengakui bahwa AGK sering memintanya memberikan uang kepada wanita-wanita tersebut menggunakan uang pribadi, yang kemudian diganti oleh AGK dengan jumlah mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Eliya mengungkapkan, total uang yang dikeluarkan untuk membayar wanita tersebut mencapai Rp3 miliar, dan AGK biasanya bertemu dengan tiga wanita di hotel Bidakara dan Swiss-Belhotel Jakarta, serta Hotel Bela di Ternate.
Setiap kali hendak mengantar wanita kepada AGK, Eliya terlebih dahulu menghubungi ajudan atau langsung ke AGK dengan menggunakan kode tertentu seperti “Ayu” atau “cinta”. Setelah mendapat respons, Eliya kemudian menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan AGK.
Sementara itu, saksi lainnya, Olivia Bachmid, yang merupakan istri dari tersangka Muhaimin, mengakui bahwa dalam pengurusan proyek prisma utama, ia mendapatkan uang sebesar Rp2 miliar untuk keperluan bisnis.***