Connect with us

Hukrim

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia

Published

on

Pelaku berinisial AWS (40), pemilik penampungan sekaligus penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural, ditangkap oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (1/11/2024). Humas Polres Metro Tangerang Kota.

SOROTAN KATA – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Tangerang Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman pekerja migran ilegal ke Malaysia di Tangerang, Provinsi Banten.

“Pada Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Satgas TPPO mengamankan seorang pemilik penampungan pekerja migran dan menggagalkan dua wanita calon pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya pada Sabtu, 2 November 2024.

Advertisement

Zain menjelaskan, tim mengamankan terduga pelaku berinisial AWS (40) dan dua wanita calon pekerja migran berinisial DM dan Y yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal atau nonprosedural melalui Bandara Pekanbaru Riau dan Bandara Soekarno-Hatta.

“Pria berinisial AWS dan kedua wanita tersebut berhasil kami amankan di Jalan AMD Neglasari, Kota Tangerang, saat hendak menuju Bandara Soekarno-Hatta,” katanya.

Advertisement

Dari pemeriksaan sementara, AWS diketahui berperan sebagai pemilik penampungan sekaligus penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal.

“Sejak 2020, AWS telah mengirimkan sekitar 100 orang ke berbagai negara, seperti Bahrain, Arab Saudi, Qatar, Dubai, Abu Dhabi, dan Malaysia,” ungkapnya.

Advertisement

AWS bersama dua korbannya kemudian diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota, beserta barang bukti seperti paspor.

Zain menambahkan, pengungkapan kasus ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI 2024-2029.

Advertisement

“Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Satgas TPPO untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, subsider Pasal 81 Jo. 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Advertisement

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar,” ujar Zain.***

Advertisement
Advertisement

Trending