Connect with us

Hukrim

Penahanan Sekda Jember Terkait Dugaan Korupsi Dibenarkan Polda Jawa Timur

Published

on

Sekretaris Daerah Kabupaten Jember HS saat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim beberapa waktu lalu.

SOROTAN KATA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember, HS, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan billboard, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto pada Sabtu, 2 November 2024 membenarkan penahanan pejabat Pemkab Jember tersebut.

Advertisement

“Iya, benar,” ucap Budi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan bahwa tersangka HS, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Jember dan sebelumnya sebagai Plt Kepala Bapenda 2023, diduga melaksanakan pengadaan billboard tanpa kewenangan. Padahal, sesuai Pasal 9 Perbup 42 tahun 2011, penyelenggaraan reklame tetap seharusnya dilakukan oleh Biro Reklame.

Advertisement

“Tersangka HS melaksanakan pengadaan reklame tetap (billboard) dengan cara memecah paket yang seharusnya melalui metode tender,” ujarnya.

Akibat tindakan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.715.460.002, menurut hasil penghitungan BPKP Provinsi Jawa Timur.

Advertisement

Setelah serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara, HS resmi ditahan pada Sabtu, 2 November 2024, sebagai tersangka.

HS dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

“Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” ujar Dirmanto.***

Advertisement
Advertisement

Trending