Pilkada 2024, Bawaslu Maluku Sosialisasi Larangan Terlibatan Kades

Daerah101 Dilihat

SOROTAN KATA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku terus mengintensifkan sosialisasi mengenai larangan keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam Pilkada 2024.

“Sosialisasi ini sedang gencar dilakukan. Beberapa daerah, seperti desa-desa di Maluku Tengah, belum sepenuhnya tersentuh, namun akan segera dilaksanakan pada waktu yang tepat. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Pilkada yang bersih dan adil, serta mencegah penyalahgunaan wewenang,” kata Ketua Bawaslu Maluku, Subair pada Rabu, 18 September 2024.

Sosialisasi tersebut mencakup edukasi kepada Kades dan masyarakat terkait aturan yang melarang aparatur desa terlibat dalam politik. Bawaslu juga menegaskan konsekuensi hukum bagi Kades yang melanggar aturan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah di setiap kabupaten/kota di Maluku, serta mengimbau agar ASN dan Kades tidak terlibat dalam politik praktis,” tambahnya.

Subair menjelaskan, jika pelanggaran oleh Kades bukan berupa pidana, sanksi akan diberikan oleh lembaga yang berwenang, mirip dengan penanganan terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada. Ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

“Kami akan terus mengawasi secara aktif dengan harapan Pilkada di Maluku berjalan aman, adil, jujur, dan berkualitas,” tegas Subair.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan Kades atau perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis selama Pilkada serentak 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mata dan telinga Bawaslu. Jika ada Kades yang terlibat dalam tahapan Pilkada seperti mengikuti kegiatan pasangan calon, segera laporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Subair menambahkan bahwa ada kemungkinan Kades bisa diarahkan untuk mengambil keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu calon dalam Pilkada.

Oleh karena itu, Bawaslu sangat membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu dalam pengawasan.

Melalui upaya ini, Bawaslu Maluku berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur desa tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, guna menciptakan proses demokrasi yang adil dan transparan.***