Hukrim
Perampokan Nasabah Bank Rp400 Juta, Polres Jember Tangkap Terduga Pelaku Otak

SOROTAN KATA – Kepolisian Resor Jember menangkap YD yang diduga kuat sebagai otak perampokan nasabah bank dengan nilai Rp400 juta.
YD, yang berasal dari Banten, Jawa Barat, ditangkap setelah menjadi buron terkait kejahatan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Agustus 2023, kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Tersangka YD merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antar-provinsi.
Saat beraksi, lanjut Bayu, YD melakukan perampokan bersama tiga rekannya dengan mencuri uang sebesar Rp400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
“Kejahatan ini terjadi pada Agustus tahun lalu, di mana korban adalah seorang perempuan yang baru saja mengambil uang sebesar Rp400 juta dari bank,” ujarnya.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diambil oleh para pelaku yang berjumlah empat orang ketika korban sedang lengah. Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
“Namun, YD yang merupakan otak kejahatan ini baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok ini tidak hanya beroperasi di Jember, tetapi juga di beberapa provinsi lain,” jelasnya.
YD dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya, meskipun dalam kasus di Jember, korban tidak mengalami luka fisik.
“YD adalah bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi, dan ada tiga rekannya berasal dari daerah berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang sering membuntuti nasabah bank hingga korban lengah,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa jaringan YD sudah beroperasi di berbagai provinsi, dan setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya. Atas kejahatan ini, YD dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tambahnya.***
- Daerah3 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah3 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik3 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik3 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Kembangkan Ekonomi Kreatif Anak Muda, Nurul Asnawiah Dorong Pemerintah Kota Tidore Bentuk OPD Teknis
- Daerah3 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik3 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Politik3 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman