SOROTAN KATA – Kepolisian Resor Jember menangkap YD yang diduga kuat sebagai otak perampokan nasabah bank dengan nilai Rp400 juta.
YD, yang berasal dari Banten, Jawa Barat, ditangkap setelah menjadi buron terkait kejahatan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Agustus 2023, kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Tersangka YD merupakan anggota jaringan perampok nasabah bank antar-provinsi.
Saat beraksi, lanjut Bayu, YD melakukan perampokan bersama tiga rekannya dengan mencuri uang sebesar Rp400 juta dari seorang nasabah bank di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember.
“Kejahatan ini terjadi pada Agustus tahun lalu, di mana korban adalah seorang perempuan yang baru saja mengambil uang sebesar Rp400 juta dari bank,” ujarnya.
Menurut keterangan saksi, uang tersebut diambil oleh para pelaku yang berjumlah empat orang ketika korban sedang lengah. Tiga dari empat pelaku sebelumnya sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember.
“Namun, YD yang merupakan otak kejahatan ini baru berhasil dibekuk di Serang, Banten. Jaringan perampok ini tidak hanya beroperasi di Jember, tetapi juga di beberapa provinsi lain,” jelasnya.
YD dikenal sebagai sosok yang tidak segan-segan melukai korban dalam menjalankan aksinya, meskipun dalam kasus di Jember, korban tidak mengalami luka fisik.
“YD adalah bagian dari jaringan kejahatan antar-provinsi, dan ada tiga rekannya berasal dari daerah berbeda, yaitu Sumatera Selatan dan Blitar, Jawa Timur. Mereka merupakan sindikat yang sering membuntuti nasabah bank hingga korban lengah,” kata Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa jaringan YD sudah beroperasi di berbagai provinsi, dan setiap kali melakukan aksi kejahatan di suatu daerah, para pelaku seringkali kembali ke domisili mereka masing-masing.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus-kasus lainnya. Atas kejahatan ini, YD dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tambahnya.***