Connect with us

Hukrim

Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penggelapan

Published

on

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus penggelapan dalam pekerjaan, Zainal Muttaqin, di wilayah Jakarta Barat, Rabu (2/10/2024). Kejaksaan Agung RI

SOROTAN KATA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus penggelapan dalam pekerjaan, Zainal Muttaqin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Zainal ditangkap pada Rabu, 2 Oktober 2024 di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Advertisement

“Zainal termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Harli pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, Zainal awalnya terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur, kemudian berpindah ke Jakarta. Setelah pengejaran, Zainal akhirnya berhasil diamankan di Jakarta Barat.

Advertisement

Saat ditangkap, Zainal bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar.

“Setelah itu, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Advertisement

Harli juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Segera bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” tegasnya.

Advertisement

Zainal Muttaqin sendiri merupakan mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak perusahaannya, PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post).

Pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa setelah tidak lagi menjabat, Zainal dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2023 atas dugaan penggelapan aset berupa sertifikat tanah milik Duta Manuntung selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama Kaltim Post dari 1993 hingga 2016.

Advertisement

Aset yang diduga digelapkan oleh Zainal adalah sejumlah bidang tanah di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, serta Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Zainal dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam pekerjaan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Advertisement

Akhirnya, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2024 menyatakan Zainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, Zainal dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.***

Advertisement
Advertisement

Trending