SOROTAN KATA – Kepolisian Resor Pemalang, Jawa Tengah, memeriksa 15 pelajar tingkat sekolah menengah pertama sebagai saksi dalam kasus dugaan tawuran antar kelompok yang terjadi di Jalan Raya Comal Baru.
Kepala Kepolisian Resor Pemalang, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan, polisi telah menetapkan empat pelajar dari 15 saksi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum terkait kasus tawuran tersebut.
“Tawuran ini melibatkan dua kelompok, yakni pelajar dari Kabupaten Pekalongan dan Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang. Dari kasus ini, kami menetapkan empat anak yang berkonflik dengan hukum,” ujar Eko pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Kasus tawuran antar kelompok pelajar ini sempat viral dan membuat masyarakat prihatin dengan kejadian tersebut pada hari Minggu, 29 September 2024.
Diketahui bahwa dalam tawuran tersebut, ada empat anak yang membawa senjata tajam.
“Awalnya, sekelompok remaja asal Comal sedang nongkrong di rumah salah satu saksi. Kemudian, seorang anak yang berkonflik dengan hukum menerima pesan melalui media sosial yang berisi ajakan untuk tawuran,” kata Eko.
Ia melanjutkan, anak yang berkonflik dengan hukum tersebut kemudian mengajak teman-temannya untuk merespons tantangan tawuran dari kelompok remaja asal Pekalongan.
Kelompok remaja dari Comal pun menerima tantangan tersebut dan menetapkan waktu serta lokasi tawuran di Jalan Raya Comal Baru dengan kelompok remaja dari Pekalongan.
Sebelum menuju lokasi, sekelompok remaja asal Comal menyiapkan berbagai senjata tajam dan alat pemukul seperti celurit, golok, stik golf, dan stik baseball.
“Namun, karena kalah jumlah, kelompok remaja asal Pekalongan langsung berbalik arah dan dikejar oleh kelompok remaja dari Comal yang jumlahnya lebih banyak,” tambahnya.
Empat anak yang berkonflik dengan hukum tersebut kini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.***