Connect with us

Hukrim

Penyelundupan 189 Ribu Benih Bening Lobster di Perairan Kepulauan Riau Berhasil Digagalkan

Published

on

Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Bea Cukai, Lantamal IV, dan Bakamla RI menggelar ekspos mengenai penggagalan penyelundupan benih lobster di Makopolda Kepri, Kota Batam, pada Kamis (31/10/2024).

SOROTAN KATA – Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Lantamal IV, Bea Cukai, dan Bakamla RI berhasil menggagalkan penyelundupan 189 ribu benih bening lobster (BBL) senilai Rp20 miliar di Perairan Kepulauan Riau, tepatnya di Pulau Tandur, dalam dua pekan terakhir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menyampaikan di Mapolda Kepri, Kota Batam, pada Kamis bahwa keberhasilan ini adalah hasil koordinasi erat tim gabungan dalam upaya mencegah kerugian negara akibat penyelundupan sumber daya alam.

Advertisement

“Sebanyak 189 ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Malaysia,” ujar Nunung.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim gabungan mengejar “kapal hantu” atau kapal cepat (HSC) yang membawa 42 kotak styrofoam berisi 189 ribu BBL. Modus penyelundupan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya, di mana para pelaku menyembunyikan kapal yang membawa BBL di hutan bakau untuk menghindari patroli.

Advertisement

“Beruntung, tim bisa menyewa kapal nelayan agar dapat memasuki area hutan bakau dan menyelamatkan benih lobster, meskipun pelakunya melarikan diri,” kata Nunung.

Meski pelaku berhasil kabur, Bareskrim Polri telah mengantongi identitas pengemudi kapal dan masih memburu pelaku. Tim juga menduga pelaku ini masih terkait jaringan dengan penyelundup yang ditangkap sebelumnya pada Senin (14/10) di Karimun, di mana saat itu tim berhasil menggagalkan penyelundupan 237.305 benih lobster senilai Rp23,8 miliar yang juga akan dikirim ke Malaysia.

Advertisement

Perbedaan harga jual lobster yang signifikan, yaitu Rp10 ribu per ekor di Indonesia dan Rp100 ribu per ekor di Malaysia, menjadi faktor pendorong penyelundupan BBL ke luar negeri.

“Penyelidikan masih berjalan, diduga kuat penyandang dana berasal dari luar negeri,” lanjut Nunung.

Advertisement

Penyelundupan BBL ini melanggar Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, dan/atau Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum terhadap penyelundupan benih lobster.

Advertisement

“Kerja sama solid ini kami lakukan dengan dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada satgas. Kami tetap menjaga sumber daya alam sesuai arahan pimpinan,” kata Adhang.***

Advertisement
Advertisement

Trending