Connect with us

Hukrim

Kasus Penyalah Gunaan Narkotika, BNN Bali Tetapkan 5 Tersangka, Salah Satunya Ada Oknum Anggota Polisi

Published

on

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggerebek sebuah tempat karaoke di Denpasar Barat yang sedang digunakan untuk pesta narkotika di dalam sebuah ruangan beberapa waktu lalu. Humas BNNP Bali.

SOROTAN KATA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah melakukan penggerebekan di Eksecutive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.

Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa menyatakan, selain lima tersangka, BNN Bali juga mengamankan tujuh orang pengguna atau pecandu narkotika saat penggerebekan, yang kini menjalani rehabilitasi.

Advertisement

“Dari tujuh penyalahguna narkotika tersebut, salah satunya adalah oknum anggota Polri yang kini telah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” katanya pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Kelima tersangka adalah HR (44), pengedar asal Sumenep, Jawa Timur; IGALM alias Ayu (36), pengendali dan pemilik narkotika asal Badung; WCH (33), pengedar asal Jakarta; serta RM (30) dan ANF (36), keduanya pengedar asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Advertisement

Ayu diduga menjadi otak dari peredaran narkotika yang melanggar Undang-Undang RI tersebut.

Sementara itu, oknum polisi yang masih bertugas di Polresta Denpasar telah diserahkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani sidang etik profesi.

Advertisement

Subawa menjelaskan, jaringan narkoba ini terungkap setelah pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar pada Senin, 21 Oktober 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan tiga pengedar dan menemukan narkotika di dalam tas milik wanita bernama Ayu, yang saat itu tidak mengetahui dirinya telah diawasi.

Advertisement

Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan membuntuti Ayu saat menuju Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.

Beberapa saat setelah itu, tim menggerebek tempat karaoke tersebut dan menemukan enam laki-laki dan dua perempuan sedang pesta narkotika di sebuah ruangan.

Advertisement

Tim juga mengamankan beberapa orang beserta paket narkoba milik HR alias Botak, sehingga total ada 12 orang yang diamankan oleh BNN Bali.

“Hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan menunjukkan bahwa lima orang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sedangkan tujuh orang adalah penyalahguna/pecandu yang kemudian dirujuk untuk rehabilitasi,” jelasnya.

Advertisement

Selain para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,39 gram netto dan 9 butir ekstasi.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement

Subawa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal narkoba tersebut.***

Advertisement
Advertisement

Trending