Hukrim
Kasus Penyalah Gunaan Narkotika, BNN Bali Tetapkan 5 Tersangka, Salah Satunya Ada Oknum Anggota Polisi

SOROTAN KATA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah melakukan penggerebekan di Eksecutive Karaoke, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa menyatakan, selain lima tersangka, BNN Bali juga mengamankan tujuh orang pengguna atau pecandu narkotika saat penggerebekan, yang kini menjalani rehabilitasi.
“Dari tujuh penyalahguna narkotika tersebut, salah satunya adalah oknum anggota Polri yang kini telah diserahkan kepada Bid Propam Polda Bali,” katanya pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Kelima tersangka adalah HR (44), pengedar asal Sumenep, Jawa Timur; IGALM alias Ayu (36), pengendali dan pemilik narkotika asal Badung; WCH (33), pengedar asal Jakarta; serta RM (30) dan ANF (36), keduanya pengedar asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Ayu diduga menjadi otak dari peredaran narkotika yang melanggar Undang-Undang RI tersebut.
Sementara itu, oknum polisi yang masih bertugas di Polresta Denpasar telah diserahkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk menjalani sidang etik profesi.
Subawa menjelaskan, jaringan narkoba ini terungkap setelah pihaknya melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos di wilayah Denpasar pada Senin, 21 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan tiga pengedar dan menemukan narkotika di dalam tas milik wanita bernama Ayu, yang saat itu tidak mengetahui dirinya telah diawasi.
Tim kemudian mengembangkan penyelidikan dan membuntuti Ayu saat menuju Karaoke EC di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Beberapa saat setelah itu, tim menggerebek tempat karaoke tersebut dan menemukan enam laki-laki dan dua perempuan sedang pesta narkotika di sebuah ruangan.
Tim juga mengamankan beberapa orang beserta paket narkoba milik HR alias Botak, sehingga total ada 12 orang yang diamankan oleh BNN Bali.
“Hasil pemeriksaan terhadap 12 orang yang diamankan menunjukkan bahwa lima orang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, sedangkan tujuh orang adalah penyalahguna/pecandu yang kemudian dirujuk untuk rehabilitasi,” jelasnya.
Selain para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 6,39 gram netto dan 9 butir ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subawa belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai asal narkoba tersebut.***
- Daerah3 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah3 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik3 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik3 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Kembangkan Ekonomi Kreatif Anak Muda, Nurul Asnawiah Dorong Pemerintah Kota Tidore Bentuk OPD Teknis
- Daerah3 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik3 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Politik3 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman