SOROTAN KATA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ambon mengimbau warga untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam mengurus dokumen kependudukan. Sebaiknya langsung urus ke capil sendiri karena pelayanan kami cepat dan tidak dipungut biaya,” kata Kepala Disdukcapil Ambon, Hanny Tamtelahittu pada Senin, 22 Juli 2024.
Ia mengatakan, indikasi adanya calo di Disdukcapil sudah tidak ada lagi, ditandai dengan tidak adanya masukan dari pimpinan maupun masyarakat melalui surat terkait percaloan.
“Jika ada indikasi calo layanan kependudukan, akan kami telusuri lebih lanjut. Bisa jadi itu hanya isu atau memang ada oknum yang sengaja menjatuhkan kinerja Disdukcapil,” tambahnya.
Menurut Hanny, mengurus dokumen kependudukan melalui calo bisa membuka peluang terjadinya praktik tawaran bantuan bersyarat, seperti uang jasa yang tidak semestinya.
“Padahal pengurusan dokumen kependudukan di Disdukcapil tidak menarik sepeser pun uang dari masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau, warga untuk segera melakukan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Disdukcapil, karena IKD memiliki fungsi yang sama seperti Kartu Keluarga (KK) dan dokumen lainnya.
“Ke depan, administrasi kependudukan akan berlaku secara digital. Warga diharapkan menggunakan ponsel android untuk meregistrasi identitas kependudukan secara digital, yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas di Disdukcapil. Proses registrasi sampai verifikasi hanya memakan waktu 5 sampai 10 menit, jadi segera urus IKD,” ujar Hanny.
KTP digital hadir untuk memudahkan aktivitas dan keperluan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik tanpa harus membawa fisik KTP.***