SOROTAN KATA – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima penyerahan satwa liar berupa ular piton dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ambon.
“Sesuai keterangan petugas Damkar, ular tersebut ditemukan saat keluar dari saluran air dan hendak masuk ke gudang sembako di daerah Larier, Kecamatan Baguala Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto pada Senin, 5 Agustus 2024.
Ia menjelaskan bahwa ular tersebut berukuran kurang lebih empat meter dan terlihat ganas. Ular piton itu langsung diserahkan ke petugas perawat satwa (animal keeper) untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
“Ular ini penyebarannya merata di seluruh Indonesia, termasuk Maluku. Nanti kita akan lepasliarkan di Kawasan Konservasi Pulau Seram, agar jauh dari aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Seto juga mengimbau masyarakat agar tidak membunuh ular yang ditemukan, tetapi menyerahkannya kepada pihak BKSDA.
“Jika ada masyarakat menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh lebih baik diserahkan kepada kami untuk dilepasliarkan di hutan yang jauh dari aktivitas dan pemukiman masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa reptilia ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, siapa pun yang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).***