Pengejaran 2 Tahun Lebih, Terpidana Masuk DPO Kejari Manado Diamankan

Hukrim211 Dilihat

SOROTAN KATA – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin oleh Kasi E, Muhammad Adri, bersama Tim Intelijen dan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado berhasil mengamankan NM alias Nina, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Manado.

Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tandi SH, MH, di Manado pada Rabu, 31 Juli 2024 mengatakan, pada Selasa (30/7), terpidana menyerahkan diri ke Komisi Kejaksaan RI setelah dilakukan pengejaran selama dua tahun enam bulan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI.

“Tim Intelijen Kejati Sulut, Tim Intelijen Kejari Manado, dan Bidang Pidana Umum Kejari Manado kemudian melakukan penjemputan terpidana di Jakarta untuk dilakukan eksekusi,” katanya.

Ia menjelaskan, terpidana NM dijatuhi pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Selanjutnya, terpidana dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan di Tomohon,” tambahnya.***

Baca Juga  Sikap Tegas Dandim 1505 dan Polresta Tidore kepada Samsul Rizal