SOROTAN KATA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah pejabat Pemprov Maluku Utara (Malut) untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Selain para pejabat dari Pemprov Malut, hadir pula saksi dari pihak swasta dengan terdakwa AGK,” kata JPU KPK Andri Lesmana dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.
Andri mengungkapkan, pejabat Pemprov Malut yang dihadirkan sebagai saksi antara lain Kepala BKD Malut Muhammad Mifta Bay, Kepala DLH Malut Fachruddin Tukuboya, Kepala Dinas Kesehatan Malut Idhar Sidi Umar, Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya, Ketua Pokja VI BPBJ Malut Yusman Dumade, Kadis Perindag Malut Yudhitya Wahab, dan Kadis ESDM Suriyanto Andili.
Saksi berikutnya adalah Kepala Bappeda M. Sarmin S. Adam, Kadis Kehutanan M. Sukurilah, serta mantan Kepala Biro Umum Jamaludin Wua.
Selain itu, ada saksi lainnya dari pihak rekanan seperti Hamrin Mustari, Noldi Kasim, Musnawati Hi. Abd Rajak, M. Saleh, Abdul Hasan Tarate, Maftu Iskandar Alam, Sandhynatha Litan, Hi. Hadrudin Hi. Saleh, dan Silvester Andreas.
Saksi lainnya adalah Budi Liem dan Renny Laos, pemilik Royal Resto di Ternate, Imelda Galai, Simon Suyantho, Gusti Khairunnisa Kusmayuda, Silfana Bahchmid, Indra Grafika, Said Banyo, Sukardi Marsaoly, Kamarudin Kunup, Jervis Givanny Leo, dan Gunito Wicaksono.
Ketua Pokja VI BPBJ Malut, Yusman Dumade, mengaku bahwa terdakwa AGK hampir mengatur semua proyek dan fee di Pemprov Malut. Yusman juga mengakui bahwa AGK ikut mencampuri beberapa kontraktor yang mengikuti tender proyek. Kontraktor tersebut antara lain Muhamin Syafif, Kristian Wuisan, dan lainnya.
“Saya pernah disuruh AGK untuk mengambil uang di Veni sebesar Rp150 juta,” ujarnya.
Dalam sidang yang menghadirkan sejumlah saksi tersebut, JPU KPK menanyakan seputar keterlibatan AGK dalam mencampuri berbagai urusan proyek di Pemprov Malut. Muhaimin Syarif dikenal dekat dengan AGK.***