Mantan Gubernur Maluku Utara AGK Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukrim720 Dilihat

SOROTAN KATA – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dengan hukuman penjara selama 9 tahun dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan,” kata JPU KPK, Rony Yusuf, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Rony menyatakan bahwa Abdul Gani Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan pertama, kesatu, dan ketiga.

Dalam tuntutan setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan tersebut, JPU juga menuntut Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang tersebut belum dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan agar masa penahanan terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu juga dikenai ancaman pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Abdul Gani Kasuba juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B dari undang-undang yang sama.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba didakwa menerima suap lebih dari Rp100 miliar, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai, menggunakan 27 rekening milik ajudannya.

Uang tersebut diterima dari berbagai pihak, termasuk kepala dinas di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan pihak swasta, mulai dari tahun 2019 hingga 2023, dengan penerimaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo, akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.***