SOROTAN KATA – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu, 21 Agustus 2024. Benih lobster tersebut diketahui akan dibawa keluar dari perairan Indonesia secara ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi yang diterima pada tanggal 20 Agustus 2024 mengenai adanya high speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster ke luar perairan Indonesia.
“Kami memperoleh informasi dari masyarakat mengenai lokasi kejadian, kemudian kami mengomunikasikan hal ini kepada PSDKP dan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Saat kapal penyelundup mulai bergerak, Bea Cukai langsung mengerahkan armada patroli untuk melakukan pengejaran di laut,” jelasnya pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Tim Bea Cukai menemukan HSC target melintasi Perairan Pulau Abang, Galang pada 21 Agustus 2024. Pengejaran dilakukan menggunakan Kapal Patroli BC10029 dan Kapal Interseptor BC11001, hingga akhirnya HSC target diketahui mengarah ke Perairan Nipah dengan tujuan Malaysia.
“Sekitar pukul 21.00 kami mengejar HSC target hingga memasuki area karang dan hutan bakau. Selama pengejaran, dua pelaku melompat ke laut dan HSC kandas di hutan bakau,” tambah Rizal.
Tim Bea Cukai kemudian melanjutkan pengejaran pelaku di sekitar Pulau Panjang, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, hingga malam hari, namun tidak berhasil menangkap pelaku.
Akhirnya, petugas membawa dan mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa HSC tersebut memuat 80 boks yang berisi 783.200 ekor benih lobster pasir dan 12.300 benih lobster mutiara.
Sebagai tindak lanjut, benih lobster hasil penindakan tersebut dilepaskan kembali ke perairan laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang. Turut hadir dalam pelepasan tersebut Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono; Kepala Kanwilsus Bea Cukai Kepri, Priyono Tri Atmojo; Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti, M.M.; serta Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan.
“Selain dilepasliarkan, 10 boks benih lobster juga akan kami serahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut Batam untuk uji coba budidaya. Penindakan ini berhasil berkat sinergi yang baik antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSDKP, dan kapal patroli BC11001 serta BC10029,” tutup Rizal.
Penyelundupan benih lobster dapat dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000.
Selain itu, juga dapat dikenakan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan, dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp3.000.000.000.***