Connect with us

Hukrim

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Sita Uang Ratusan Juta Milik Panitia Pembangunan Masjid Nurul Janah

Published

on

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyita uang tunai senilai Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong (Malra), yang pengerjaannya telah dimulai sejak 2022 namun hingga kini belum selesai. Kejati Maluku.
Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyita uang tunai senilai Rp150 juta dari rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong (Malra), yang pengerjaannya telah dimulai sejak 2022 namun hingga kini belum selesai. Kejati Maluku.

SOROTAN KATA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp150.000.000 dari rekening Bank Maluku milik panitia pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong (Malra).

“Penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana hibah Pemkab Maluku Tenggara untuk pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong pada tahun anggaran 2022,” ujar Kasi Intel Kejari Malra, Avel Haezer, dalam keterangan pada Kamis, 19 Desember 2024.

Advertisement

Menurutnya, penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Nomor Print-03/Q.1.19/Fd.1/12/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

Langkah penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut sekaligus sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

Advertisement

Selanjutnya, tim penyidik Kejari Malra menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kepala Subbagian Pembinaan Kejari Maluku Tenggara, Lusia Maria Renjaan, untuk dititipkan di rekening penitipan Kejari melalui Bank Rakyat Indonesia Cabang Tual.

Barang bukti tersebut diterima langsung oleh Agus Harianto, Kepala BRI Cabang Tual.

Advertisement

Panitia pembangunan Masjid Nurul Janah Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar (Malra), tahun 2022, dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa/Ohoi Nomor: 470/O.N/2021 tertanggal 29 Februari 2021.

SK tersebut ditandatangani oleh Zodni Noor Refra dan diwakili oleh Ketua Panitia Abdul Hamid Ngilitubun serta Bendahara Mela Fitriyani Barayanan, yang kemudian mengajukan proposal pembangunan masjid ke Pemkab Malra Cq Kepala Bagian Kesejahteraan.

Advertisement

Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan masjid tahun 2022 yang disetujui oleh pemkab sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Namun, dalam pelaksanaannya, progres pembangunan masjid yang seharusnya selesai pada tahun 2023 justru terbengkalai, meskipun seluruh anggaran hibah tersebut telah dicairkan 100 persen.

Advertisement

Hingga saat ini, pembangunan masjid tersebut tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan dan tidak dapat digunakan.***

Advertisement
Advertisement

Trending