Connect with us

Hukrim

Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Published

on

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo, tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo, tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur, di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

SOROTAN KATA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo, tersangka dugaan suap terkait vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

“Sebagaimana telah dibacakan dalam putusan, permohonan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo dinyatakan gugur,” ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 20 Desember 2024.

Advertisement

Djuyamto menjelaskan, sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo berlangsung pada hari yang sama. Penolakan tersebut didasarkan pada fakta bahwa perkara pokoknya telah dilimpahkan untuk proses pengadilan sehingga gugatan praperadilan dinyatakan gugur.

“Pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal adalah karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tambahnya.

Advertisement

Gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL. Heru Hanindyo mengajukan gugatan ini pada Selasa, 3 Desember 2024.

Heru Hanindyo adalah salah satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Dua hakim lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Advertisement

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, agar menjatuhkan vonis bebas atas dakwaan pembunuhan yang dilakukan Ronald terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Jo. Pasal 6 Ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement

Sementara itu, Lisa Rahmat sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Jo. Pasal 6 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Advertisement
Advertisement

Trending