Hukrim
Terpidana Mati Kasus Penyelundupan Narkoba Asal Filipina Dipindahkan ke Jakarta Sebelum Dipulangkan
SOROTAN KATA – Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, sebelum akhirnya dipulangkan ke negara asalnya, Filipina.
“Kegiatan pemindahan narapidana Mary Jane Veloso berlangsung aman dan kondusif,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangan tertulis pada Senin, 16 Desember 2024.
Surya menjelaskan bahwa Mary Jane berangkat menuju Jakarta melalui jalur darat pada Minggu, 15 Desember 2024 malam. Petugas penjemput tiba di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta pada pukul 22.30 WIB, kemudian melakukan pengecekan administrasi dan serah terima berkas.
Mary Jane dan barang bawaannya dimasukkan ke dalam mobil Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada pukul 22.50 WIB. Kemudian, tepat pukul 23.00 WIB, mobil tim penjemput bersama Mary Jane berangkat menuju Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu Jakarta, diikuti oleh satu mobil dari Kejaksaan Gunung Kidul.
Pemindahan Mary Jane ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian praktis (practical agreement) antara pemerintah Indonesia, yang diwakili oleh Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra, dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu.
Pada konferensi pers usai penandatanganan perjanjian itu, Yusril menyatakan bahwa Mary Jane akan dipindahkan ke Filipina sebelum Natal 2024. Namun, Yusril belum menyebutkan tanggal pasti pemindahan tersebut.
“Insya Allah akan dilakukan sebelum hari Natal tanggal 25 Desember yang akan datang,” kata Yusril saat itu.
Menurut Yusril, Pemerintah Filipina telah menyepakati seluruh syarat yang diajukan oleh pemerintah Indonesia dalam draf pengaturan pemindahan Mary Jane.
“Tidak ada satu pun yang mereka tolak karena kami menyusun draf itu berdasarkan kebiasaan internasional dan mempertimbangkan aspek hukum serta manfaat yang berlaku di negara kita sendiri,” ujar Yusril.
Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, mewakili rakyat dan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden RI Prabowo Subianto atas pemindahan Mary Jane Veloso ke kampung halamannya.
“Saya ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden Indonesia yang telah memfasilitasi pemindahan seorang terpidana, warga negara kami, Mary Jane Veloso,” ujar Raul dalam kesempatan yang sama.
Mary Jane Veloso adalah terpidana mati dalam kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010. Perempuan yang kemudian diketahui sebagai korban perdagangan manusia ini dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.***
- Daerah2 bulan ago
Bulan Depan Insentif Imam, Syara dan Pendeta di Kota Tidore Dibayarkan
- Daerah2 bulan ago
Ketua Organda Tidore Kecam Tindakan Premanisme Diduga Dilakukan Tim SAMADA di Mareku
- Politik3 bulan ago
Perjalanan Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada dalam Lingkungan Gelap dan Teriakan Masi Aman
- Politik2 bulan ago
Alasan DPC Partai Gerindra Kota Tidore Cabut Dukungan Politik kepada Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada
- Daerah2 bulan ago
Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Luncurkan Aplikasi Satu Data Informasi Statistik
- Politik2 bulan ago
Sejumlah Dugaan Kecurangan Pilgub Maluku Utara Dibeberkan Tim Has Kie Raha
- Daerah2 bulan ago
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Ribuan Masa Gruduk Kantor Bawaslu dan KPU Maluku Utara
- Politik3 bulan ago
Kampanye Paslon Wali Kota Tidore Sam Ada di Rum Balibunga, Ratusan Orang Angkat 1 Jari Simbol Dukungan Masi Aman