Kasus Abdul Gani Kasuba, Mantan Kadis Dikbud Maluku Utara Jalani Sidang

Hukrim4 Dilihat

SOROTAN KATA – Pengadilan Tipikor di Kantor Pengadilan Negeri (KPN) Ternate menggelar sidang perdana terdakwa Imran Yakub, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Maluku Utara (Malut) nonaktif, terkait dugaan tindak pidana suap jabatan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Imran Yakub didakwa menyuap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, sebesar Rp1,2 miliar.

“Jumlah tersebut diterima terpidana Abdul Gani secara bertahap melalui Ridwan Arsan dan dikirimkan ke rekening ajudannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rio Vernika Putra, saat membacakan dakwaan terhadap Imran Yakub di PN Ternate pada Kamis, 26 September 2024.

Sidang dengan nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Ketua PN Ternate, Rudi Wibowo, bersama dua hakim anggota, dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan.

Dalam dakwaannya, Rio Vernika Putra menyatakan bahwa Imran Yakub memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk memperoleh jabatan Kadis Dikbud Malut.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menutup sidang dan akan melanjutkannya pada Kamis (3/10) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. KPK mengungkapkan bahwa Imran memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada AGK untuk mendapatkan jabatan Kadis Dikbud Malut.

Uang tersebut diterima AGK melalui serangkaian transaksi rekening antara November 2023 hingga Desember 2023, dengan total Rp1,2 miliar. Imran memberikan uang tersebut dua kali: Rp210 juta sebelum dilantik dan Rp1.027.500.000 setelah dilantik.

Pemberian uang itu merupakan hasil kesepakatan antara AGK dan Imran, yang terjadi sebelum Imran diangkat sebagai Kadis Pendidikan Provinsi Malut.***