SOROTAN KATA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh, saat membacakan putusan di PN Ternate pada Kamis, 26 September 2024.
Sidang perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin oleh Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Dalam musyawarah, majelis hakim menyatakan AGK terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan. Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, atau digantikan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
“Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Ketua Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.
Setelah mendengar vonis, AGK menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihak JPU KPK juga menyatakan hal serupa dan akan mempertimbangkan upaya hukum dalam tujuh hari ke depan.***